HIJAB BUKANLAH SEKEDAR FASHION - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 12 Oktober 2020

HIJAB BUKANLAH SEKEDAR FASHION


Menggunakan Hijab atau menutup aurat saat ini seringkali disalah-artikan, banyak wanita muslim yang mengenakan Hijab hanya pada saat di acara atau kegiatan resmi saja, namun saat di luaran sana Ia melepaskan Hijabnya demi untuk sekedar fashion.

Padahal Hijab sendiri, bagi muslimah merupakan perintah Allah SWT. Seperti yang tercantum padaPerintah ini tercantum dalam Surat Al Ahzab ayat 59.

" Hai, Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan-perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat tersebut diturunkan di Madinah, di zaman Rasulullah SAW, tempat buang hajat berada di luar rumah sehingga wanita merdeka seringkali memanfaat waktu di malam hari untuk buang hajat, agar tidak terlihat oleh orang lain. Namun ada saja para pria fasik yang mengganggu wanita – wanita, maka dari wanita merdeka di zaman Nabi seringkali mengajak budak wanita untuk mengantar mereka buang hajat.



Supaya aman dan tidak diganggu, Allah menyuruh perempuan mukmin untuk menggunakan jilbab agar terlihat berbeda dengan budak perempuan. Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan mengatakan, budak perempuan tidak diperintahkan berjilbab karena bisa memberatkan mereka. Sebagaimana diketahui, budak dibebankan pekerjaan oleh majikannya, sering keluar rumah untuk bekerja, sehingga sulit kalau mereka juga diwajibkan mengenakan jilbab.

Hal ini berbeda dengan perempuan merdeka yang pada waktu itu jarang keluar rumah kecuali untuk kebutuhan tertentu. Pada masa itu, yang bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga adalah laki-laki, sehingga perempuan lebih banyak di rumah.

Dengan demikian, perintah menggunakan jilbab dilihat dari asbabul nuzul-nya ditujukan untuk melindungi perempuan dari gangguan laki-laki, dan sekaligus menjadi pembeda antara perempuan merdeka dengan budak perempuan.

Dengan demikian konsekuensi perbedaan dalam persoalan pakaian dan hijab antara perempuan merdeka dan perempuan budak adalah bukan merupakan suatu beban syariat bagi perempuan. Akan tetapi standar kesopanan yang dituntut pola kehidupan sosial yang berubah-ubah.

Perempuan mukminah hendaknya mengenakan pakaian luarnya dan melakukan aktivitas sesuai kebiasaan yang berlaku di masyarakat setempat. Agar perempuan tidak menjadi bahan celaan dan gangguan. 

Jika ia tidak melakukan hal demikian, maka ia akan mendapat gangguan sosial. Hal inilah satu satunya bentuk hukuman yang diterimanya. Dalam hal ini Allah tidak menetapkan pahala maupun hukuman tertentu baginya.

Maka sungguh beruntung bagi kaum perempuan yang saat ini menggunakan Hijab bukan sebagai fashion, namun untuk melindungi dan menghargai dirinya sendiri. 

Penulis: Andien (Penggiat Hijaber Kuningan)