KUNINGAN – Sungguh malang nasib WW, 45 tahun, Warga Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Akibat terlalu percaya pada seorang yang mengaku paranormal, akhirnya kehormatan, HP dan uang Rp 5 Juta melayang. Alih-alih ingin mengobati anaknya melalui jasa spiritual, malah dirinya yang kena tipu.
Pelaku penipuan tersebut adalah S alias Nano, 34 tahun, masih tetangga korban, yang melancarkan tipu dayanya dengan dalih bisa mengobati secara kebathinan alias paranormal.
Pengungkapan kasus penipuan berdalih paranormal palsu ini diekspose jajaran Polres Kuningan, pada Kamis (05/03/2020), bertempat di Mapolres Kuningan dengan menghadirkan tersangka di depan awak media.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Kasat Reskrim, AKP Dhanu Raditya Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka S, berhasil diamankan aparat kepolisian Resor Kuningan, di rumah tinggalnya.
Pengungkapan tindak pidana penipuan ini bermula dari laporan kepolisian yang diungkapkan korban WW bahwa dirinya tertipu oleh tersangka Nano.
"Meski keduanya bertetangga, namun mereka berkenalan melalui media sosial Facebook. Semula korban bermaksud mengobati anaknya yang baru lulus SMA yang memiliki perilaku liar," terang AKP Dhanu, Kamis (05/03) siang.
Kepada korban, tersangka Nano mengaku bisa mengobati anak korban dengan beberapa persyaratan, diantaranya harus mentransfer sejumlah uang, membelikan 1
buah HP merk samsung Type A20 dan harus berhubungan badan terlebih dahulu dengan korban.
"Korban akhirnya menuruti semua yang disyaratkan tersangka. Namun setelah dituruti, anak korban ternyata tak kunjung sembuh juga." ungkap Kasat Reskrim.
Akhirnya korban sadar bahwa perbuatan pelaku hanyalah rekayasa. Untuk meyakinkan kembali korban, pelaku pernah mengaku juga
mempunyai guru spiritual di akun medsos Facebook yang bernama “Arayy Bintang Timurr Kehidupan” dari wilayah Yogyakarta.
"Tetapi guru spiritual di akun medsos Facebook tersebut pun hanyalah rekayasa tersangka yang dibuat sendiri olehnya untuk melancarkan tindak pidana penipuan dan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas bukti laporan transaksi dari Bank BRI atas nama korban, 1 (satu) lembar kertas nota pembelian Handphone Samsung, Type A 20 S Warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO type Y71 Warna Gold, 1 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy Grand Duos, warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG, type A 20 S warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). dan 1 (satu) buku tabungan Bank BRI Simpedes.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. (Nars)