KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan berhasil meringkus empat tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di empat wilayah Polsek.
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, memberikan keterangan pers pada Kamis (05/03/2020), di Mapolres Kuningan, bahwa Giat Operasi Jaran Lodaya tahun 2020 yang digelarnya sejak tanggal 22 Februari hingga 2 Maret, bertujuan untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat Kabupaten Kuningan.
"Dari kerja keras jajaran Polres Kuningan ini, berhasil mengamankan empat tersangka dengan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor roda dua dan 1 mobil," ungkap AKBP Lukman.
Keempat tersangka tersebut dirinci pihaknya, pertama tersangka atas nama A alias OJLEK Als TOHA, 51 tahun, warga Dusun Wage, Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan
Kalimanggis. Tersangka OJLEK melakukan aksinya di Pasar Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang.
"Kedua, tersangka atas nama AS alias Bintang, 20 tahun, warga Blok Wage Rt 005 Rw 001 Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan
Ciledug Kabupaten Cirebon. Ia melancarkan aksinya di sebuah rumah di Dusun II Rt 010 Rw 002 Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung," papar Kapolres.
Kemudian, tersangka lainnya adalah MHY alias Adie, 25 tahun, warga Blok Buyut Payung Rt 008 Rw 003 Desa dan Kecamatan
Kroya, Kabupaten Indramayu. Ia diktahui mencuri sepeda motor di Jalan Raya Cilimus Kecamatan Ciimus.
Terakhir, tersangka atas nama MN, 32 tahun, warga Blok Tundagan Rt 013 Rw 003 Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.
"Modus operandi keempat tersangka pada saat kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan dikunci stang, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, " imbuh AKBP Lukman.
Selain itu, ada tersangka yang merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunkaan bor dan merampas kunci dari korban.
"Untuk TKP, ada yang di tempat parkir pasar, di dalam rumah dan di pinggir jalan raya, " kata Kapolres.
Sementara, seijin Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Dhanu Raditya Atmaja, menambahkan keterangan, empat korban yang melaporkan kepada pihaknya. Keempat korban itu adalah atas nama Darma, 41 tahun, warga Dusun Kaliwon, Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang. Kemudian korban atas nama Krisnanda Fadilah, 23 tahun, warga Dusun II Rt 010 Rw 002, Desa Cikaduwetan, Kecamatan Luragung.
"Korban lainnya atas nama Asep Supriatna, 22 tahun, warga Lingkungan Karoya Rt 014 Rw. 005, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan. Kemudian, Subhan Ali, 49 tahun, wraga Dusun Manis Rt 003 Rw 001 Desa Nanggela Kecamatan
Mandirancan, " kata Kasatreskrim Dhanu.
Dari tangan keempat tersangka diamankan 1 Sepeda Motor merk Yamaha Mio, tanpa Plat Nomor, warna hitam. Lalu 1 unit R2 merk Yamaha Mio Soul, nopol E-6498-YU, warna merah marun.
"Selanjutnya satu unit roda dua merk Honda beat, warna merah putih, Nopol : E-5956-
YAQ, dan satu unit R4 merk Suzuki APV, Nopol : B-7384-JG," ungkap Dhanu.
Kepada keempat tersangka, pihak kepolisian menyangkakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
pidana penjara 7 (Tujuh) Tahun. (Nars)