Pergantian Pengurus IMM Kuningan Memanas, Dua Komisariat Terancam Bubar - Kuningan Religi

Breaking



Sabtu, 25 Januari 2020

Pergantian Pengurus IMM Kuningan Memanas, Dua Komisariat Terancam Bubar


KUNINGAN - Musycab IMM Kabupaten Kuningan yang ke 13 dinyatakan deadlock oleh DPD Kabupaten Kuningan, lantaran proses yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Musycab diduga menyeleweng aturan Tanfidz (Pedoman Organisasi IMM).

Hal ini, diutarakan langsung oleh Herdiana selaku Kader IMM Unisa dan Pengurus Cabang periode 2018/2019,  saat audience bersama Panlih, Panitia Pelaksana dan DPD IMM Jawa Barat, Sabtu (25/1/2020) di Mushola Hotel Purnama Mulya Cigugur Kuningan. Menurutnya, aturan itu ada untuk membatasi ego manusia, bukan untuk dilanggar.



“Beberapa hal yang krusial yang diselewengkan oleh Panlih diantaranya, mencampur adukan atau menggunakan dua Tanfidz yakni, Tanfidz Solo dan Malang. Belum ditambah dengan syarat administratif menjadi formatur yaitu DAM,” ujarnya.

Sandi selaku formatur pimpinan cabang yang terpilih sebagai ketua membantah hal tersebut, lantaran kekecewaan itu tidak ada artinya bagi kemajuan IMM di masa yang akan datang. Kendati ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan, keputusan Panlih sudah bulat dan tak bisa digugat.

“Sekarang tinggal pilih, apakah kita mementingkan kepentingan sendiri atau mementingkan kemajuan IMM kedepannya? Dari banyaknya komisariat hanya dua saja (Komisariat Unisa dan STIKes Kuningan) yang tidak menyetujui keputusan Panlih,” bantahnya.

Oleh karena itu lanjut ia, alangkah baiknya jika Komisariat Unisa dan STIKKu menerima apa yang telah terjadi. Sebab mayoritas Komisariat IMM menyetujui dibanding tidak. Tercatat, total komisariat di Kabupaten Kuningan sebanyak sembilan. 

“Logikanya seperti ini, dari pada harus mengulang kembali dan menghambat kemajuan IMM kedepannya, lebih baik tidak dipermasalahkan. Karena memang yang tidak menyetujui hanya komisariat Unisa dan STIKKu saja,” lanjut ia.

Kendati, pihak Unisa dan STIKKu melakukan audience dan mendeklarasikan keluar dari IMM jika aturan tidak ditegakkan. Nampaknya, pihak Panlih, DPD IMM Jawa Barat, dan tujuh komisariat lainnya tidak merasa keberatan andai keduanya meninggalkan tubuh IMM.

Dari pihak Panlih sendiri  Agung Tri Sutrisno menjelaskan, semua itu bisa dikembalikan kembali sesuai pertimbangan panitia dan hasil musyawarah dengan seluruh komisariat.

“Landasan yang saya pakai disesuaikan berdasarkan pertimbangan kader yang masih banyaknya tidak memenuhi syarat pengkaderan Darul Arqam Madya (DAM). Jadi kita buat aturan berdasarkan kultur dan budaya di daerah kita,” jelasnya yang merupakann Ketua Cabang IMM Periode 2018/2019.

Namun, pernyataan Sandi dan Agung ditolak mentah oleh Herdiana. Lantaran, pihak Panlih tidak menggunakan aturan yang ada, melainkan menggunakan kebijakan dirinya. Selain itu, dalam melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan komisariat, pihak panlih tidak memberikan surat berita acara.

“Kita disini berkoar-koar terhadap pemerintahan atas ketidakadilan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi, dalam tubuh internal IMM sendiri hal tersebut diikuti penyelewengannya,” ujarnya.

Pihak Panlih pun mengakui setiap kesalahannya, akan tetapi keputusan yang telah dibuat Agung menganjurkan untuk tidak terlalu dipermasalahkan. Sementara itu, Nurfahmi Siddiq selaku DPD IMM Jawa Barat hanya bisa menyimak dari dini hari sampai berkumandangnya adzan Shubuh.

“Dalam aturan memang tidak boleh, namun semua kebijakan dan pelaksanaannya kami persilahkan kembali kepada pihak panitia dan budaya di setiap daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Alhasil, pihak Komisariat Unisa dan STIKKu berencana melakukan gugatan dengan mengirimkan surat ke DPP IMM, sebab dari pihak DPD tidak sanggup untuk mengatasi permasalahan yang ada di Kabupaten Kuningan.



Tidak hanya sampai disana, audience masih berlanjut dan suasana pun kian memanas. Terlebih, banyak tuntutan yang dilontarkan oleh pihak Unisa dan STIKKu kepada DPD IMM yang saat itu hanya bisa terdiam tak mampu memberikan solusi untuk kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

Akan tetapi, Nurfahmi menjanjikan akan melaporkan dan melakukan rapat dengan DPD lainnya untuk menentukan keputusan sah atau tidaknya Musycab IMM Kuningan, dengan datangnya surat keputusan paling lambat Kamis (30/1/2020).(Nars//rilis)