KUNINGAN - Sedikitnya 7 komponen yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kabupaten Kuningan, di antaranya PMII, GP Anshor, Banser, IPNU, IPPNU, Pagar Nusa dan LBH NU, melayangkan surat somasi kepada Bupati Kuningan terkait unggahan status media sosial di akun Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar), Dodon Sugiharto.
Surat tertanggal 29 Januari 2020 tersebut ditandatangani oleh enam pimpinan Komponen, yakni LBH NU, Auf Ahmad Musyaffa, PC PMII, M Dzikri Caesar Ryansyah, PC Ansor, KH Didin Misbahuddin, PC IPNU, Ipan Mustofa Arifin, Satkorcab Banser, Elon Caslan dan IKA PMII, Masuri.
Kepada Bupati, KBNU menyampaikan aduannya bahwa ada unggahan status dan komentar yang terdapat dalam beranda akun media sosial milik Dodon Sugiharto, mereka nilai telah melanggar etika bermedia sosial sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 137/2018.
"Bahwasanya kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN di bawah tanggungjawab Bupati sebagai user, maka dengan ini kami melayangkan surat nota protes, " tulis surat tersebut.
Nota protes yang disampaikan kepada Bupati, terkait perilaku Dodon, sebagai bawahan Bupati, yang disebut surat tersebut, telah menyerang dan menjatuhkan nama baik, serta harkat dan martabat Emup Muplihudin, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kuningan, dengan statemen yang bersangkutan di media sosial.
"Mendesak Bupati untuk memanggil Saudara Dodon Sugiharto, untuk diperingatkan secara tegas atas perilaku dan tindakannya, " sambung surat tersebut.
Kemudian, mereka pun mendesak Dodon Sugiharto untuk segera meminta maaf kepada Emup Muplihudin demi kembali kondusifnya situasi dan suasana.
"Melakukan pengawasan secara ketat dan melekat terhadap perilaku setiap ASN dalam memanfaatkan media sosial serta mendorongnya untuk hal-hal yang lebih produktif sehingga menjadi teladan bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Kuningaan," pungkas surat tersebut.
Menurut informasi, surat somasi ini disampaikan dalam pertemuan KBNU dengan Bupati Kuningan, bertempat di Pendopo Setda Kuningan pada Kamis (30/01/2020) sekira Ba'da Maghrib ini.
Sementara, hingga saat ini, belum ada perkembangan tanggapan dari pihak Dodon Sugiharto terhadap adanya surat somasi ini.
Saat diwawancarai media ini, beberapa waktu lalu, Sekdis Porapar yang mengagas acara Heman Ka Budak (HKB), Dodon Sugiharto, memilih tidak berkomentar.
(Nars)