KUNINGAN - Dua orang warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan, terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah ketahuan mencuri kabel udara milik PT Telkom dari tiangnya.
Mereka adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), keduanya yang merupakan paman dan keponakan, diamankan Satreskrim Polres Kuningan dalam pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Kuningan, pada Kamis (10/10/2019), terungkap, kedua pelaku saat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pegawai PT Telkom dengan seragam yang dikenakannya.
"Hal itu dilakukan mereka agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja," terang Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi kepada media.
"Kabel tersebut dipotong menjadi tujuh bagian yang masing-masing diikat dengan menggunakan tali rafia sampai akhirnya ketika melakukan pebuatan tersebut diketahui oleh petugas jaga PT Telkom, " papar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta dari kisaran harga perkiraan kabel yang dicuri mereka.
Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti berupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO, baju kemeja putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tukas Kasat Reskrim.(Nars)