KUNINGAN - Tiga remaja, 2 laki-laki dan 1 perempuan, masing masing berinisial SA (19 tahun), AS (17 tahun) dan SS (19 tahun), warga Dusun Cibangunan Rt 01/03 Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berhasil diamankan pihak Satreskrim Polres Kuningan setelah diketahui diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 14 tempat kejadian perkara.
Pengungkapan perkara berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang. Pada Kamis (10/10/2019), Satreskrim Polres Kuningan kemudian menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan yang dihadiri belasan awak media.
Adapun nama-nama korban yang melaporkan perkara curanmor tersebut adalah Sutrisno (48 tahun), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 tahun), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37 tahun), warga Desa Taraju.
Sementara, terkait waktu para pelaku melancarkan aksinya, diketahui dilakukan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02:00 WIB hingga 05:00 WIB.
"Dari para pelaku, Kepolisian Resor Kuningan mengamankan barang bukti terdiri dari 7 kendaraan sepeda motor, 1 plat nomor polisi, 2 kunci kontak kendaraan, 1 kunci pas, dan tiga buah handphone, " jelas Wakapolres.
Dalam melakukan aksinya, imbuh Kompol Hilman, pelaku memasuki pekarangan rumah korban kemudian merusak kunci kontak kendaraan korban yanng terparkir di sana, dengan menggunakan kunci palsu.
"Lalu pelaku membawa pergi kendaraan yang berhasil dicurinya dengan cara didorong ke jalan raya, kemudian bersama rekannya, motor tersebut didorong dengan cara menyetep menggunakan sepeda motor milik pelaku," imbuhnya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Reza Fahlevi.
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara. (Nars)