Bawa Kabur Pistol Airsoft Gun, Pencuri Kambuhan Dibekuk Polisi - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 10 Oktober 2019

Bawa Kabur Pistol Airsoft Gun, Pencuri Kambuhan Dibekuk Polisi


KUNINGAN - Dua pencuri kambuhan atau residivis berinisial LF (26 tahun), warga Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, dan RA (26 tahun), warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, diringkus pihak Satreskrim Polres Kuningan setelah membawa kabur sejenis pistol Airsoft Gun dari Kantor Koperasi MUM yang berada di Jalan Ir H Juanda Kuningan,

Kejadian pencurian airsoft gun ini berlangsung sekira pukul 01:30 WIb, tanggal 23 Sepember 2019 lalu. 



Dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2019), terungkap modus operandi kedua tersangka awalnya dengan memaksa masuk ruangan belakang Koperasi MUM dengan cara merusak dan mendobrak pintu belakang menggunakan kaki.

"Setelah masuk, kedua tersangka mencari barang berharga di situ, kemudian karena tidak ada barang yang mereka cari, mereka masuk ke ruangan tengah. Saat membuka laci di meja komputer mereka mendapati satu pucuk senjata airsoft gun, " kata Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, dalam keterangan persnya.

Kemudian, imbuhnya, setelah mendapati senjata tersebut, kedua pelaku langsung ke luar melalui jalan semula mereka masuk.

"Saat penangkapan tersangka, kami mendapati bukti satu pucuk senjata air softgun merk Makarov MP-654 warna hitam, " jelas Wakapolres Hilman Muslim.

Selain sepucuk senjata, Polisi juga mengamankan 1 kartu tanda anggota Linggar Lodaya Airsoftgun Community Polres Kuningan atas nama Maman Abdul Rahman, warga Kelurahan Purwawinangun.

Lalu, diamankan juga beberapa potong kayu dari daun pintu yang rusak, 2 unit sepeda motor, tas pinggang, kaos, celana pendek, sweater, kaos warna hitam dan satu celana jeans.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
(Nars)