Penyelenggara Pasar Malam dan Karang Taruna Subang Minta Maaf - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 11 Oktober 2019

Penyelenggara Pasar Malam dan Karang Taruna Subang Minta Maaf


KUNINGAN - Berlangsungnya kegiatan pasar malam di Desa / Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan yang diprotes tokoh agama setempat berujung permohonan maaf dari pihak peyelenggara Pasar Malam dan Karangtaruna setempat.

Melalui sambungan seluler, Jum'at (11/10/2019), Tokoh MUI Kecamatan Subang, K Mukdiana, menyampaikan bahwa melalui mediasi yang diinisiasi pihaknya, penyelenggara Pasar Malam dan Karangtaruna akhirnya mau minta maaf.



"Alhamdulillah sementara dimediasi, pihak pasar malam dan karang taruna minta maaf atas apa yang terjadi dan temuan kita selama pasar malam dilaksanakan yang menjurus pada adanya praktek kemaksiatan dari pengunjung," ungkapnya.


Ditambahkan Kang Iyan, sapaannya, pihak pasar malam dan karang taruna menjamin segala hal yang diprotes warga, tidak akan terulang lagi. Jika terulang, pasar malam siap ditutup kapan saja sampai kapanpun.

"Pihak pasar malam juga berjanji tidak akan menggunakan pengeras suara saat kegiatan rutinan di pondok pesantren, seperti marhabanan, sedang berlangsung," kata Kang Iyan.

Selain itu, pihak pasar malam juga akan memberikan dana sosial untuk warga yang sakit dan kebersihan pesantren.

Pihaknya sementara ini menyepakati segala apa yang dijanjikan pihak penyelnggara pasar malam dan karang taruna tersebut. Namun jika ada hal yang menjurus kemaksiatan dan kegiatan yang mengganggu pesantren di kemudian hari, pemilik Padepokan Ciptawening Subang ini bersama warga tidak segan akan menuntut menutup paksa kegiatan pasar malam tersebut.



Sebelumnya diberitakan kegiatan pasar malam di Desa Subang mendapat penolakan dan  protes dari tokoh agama dan masyarakat setempat. 

Selain dinilai mengganggu kegiatan pondok pesantren yang berada tepat di dekat pasar malam, selama ini warga banyak menemukan tindakan menjurus kemaksiatan yang dilakukan pengunjung.

Mereka menemukan banyak botol mihol, penyalahgunaan obat, alat kontrasepsi dan lainnya di sekitar lokasi pasar malam.(Nars)