CIREBON - Urat kriminal rupanya sudah mendarah daging di tubuh pelaku penusukan Santri Husnul Khotimah. Sesaat setelah melakukan penusukan, dua pelaku sempat melanjutkan aksi jahatnya dengan membegal dua warga lainya dengan modus yang sama.
Berdasarkan laporan kepolisian kejadian perkara Polres Cirebon Kota, perihal pengungkapan dan penangkapan pelaku pembunuhan dan curas yang diterima kuninganreligi.com menjelaskan bahwa kedua pelaku YS (19 tahun) dan RM (18 tahun), sempat juga melakukan penculikan dan perampasan pada dua korban Zainul Majid dan Zkorban Zulva Fuadi, warga Kabupaten Tegal.
Kpolres Ciko, AKBP Roland Ronaldy, melalui Kasatreskrim Polres Ciko, AKP Deni Sunjaya, mengatakan Tim Opsnal dan Anggota Intelkam Polres Cirebon Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada Ahad (08/09/2019).
Pengungkapan dan penangkapan pelaku bermula saat seorang warga Zulva Fuadi melaporkan terjadinya perampasan di Jalan Kesambi. Ketika diperlihatkan foto dan ciri-ciri pelaku, kepada korban, korban Zulva Fuadi membenarkan bahwa pelaku YS adalah orang yang sama yang telah melakukan perampasan kepada dirinya.
"Korban membenarkan bahwa pelaku YS yang telah menodong dengan menggunakan sajam dan telah mengambil barang milik korban," terang Kasatreskrim dalam laporannya.
Kronologis perampasan pada korban Zulva, lanjutnya, setelah melakukan penusukan pada korban M Rozien, kedua pelaku menghampiri korban Zainul Majid dan korban Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki di depan Apotik Pratama Jl. Kesambi Kota Cirebon.
Dengan modus yang sama seperti yang dilakukan kepada korban Rozien, pelaku mengatakan "KAMU YG MUKULIN TEMAN SAYA YA" kemudian korban Zainul Majid dan korban Zulva Fuadi disuruh ikut naik motor berboncengan 4 orang dan dibawa keliling menuju pesisir pinggir pantai.
Setiba di pantai Korban Zulva Fuadi disuruh turun sedangkan Zainul Majid masih berada di sepeda motor dengan posisi disekap sambil menodongkan pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan.
"Sedangkan korban Zulva Fuadi turun dari sepeda motor dengan mengancam apabila barang-barang tidak di serahkan akan dibunuh. Akhirnya korban Zulva Fuadi menyerahkan barang-barangnya berupa Hand Phone, dompet warna coklat yang berisikan uang tunai dan kartu ATM selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku," tulis laporan tersebut.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua tempat berbeda, pelaku YS ditangkap Ahad (08/09/2019) sekira pukul 00:40 WIB di daerah Cangkol. Dari pelaku YS diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dan 1 unit Sepeda motor merk Yamaha ZR warna putih hitam.
Sedangkan pelaku RM ditangkap pukul 01:30 di daerah Cangkol Selatan. Terhadap kedua tersangka, Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan ketika hendak ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang perampasan nyawa orang lain dan atau pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Nars)