KUNINGAN (KR) - Aktivitas pembangunan sebuah rumah pribadi di Rt 10 Rw 09 Dusun Malaraman, Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan. Pemilik bangunan dengan luas lahan 108 meter persegi tersebut, dinilai tidak mengantongi izin apa pun oleh pihak Satpol PP Kuningan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro SIP di depan awak media, Rabu (18/09/2019), mengatakan pihaknya terpaksa menyegel area bangunan tersebut dan menghentikan sementara pengerjaannya.
"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat dan temuan dari anggota di lapangan tentang pendirian bangunan yang tidak memiliki izin. Setelah kami cek ternyata pemilik tidak bisa menunjukan satu lembar pun surat ijin," kata Indra didampingi Kabag Humas Setda Kuningan, Wahyu Hidayah.
Ia menuturkan, berdasarkan temuan petugas Satpol PP di lokas, ternyata pembangunan hunian yang diakui pemiliknya sebagai rumah pribadi tersebut, diduga telah melanggar dua perda sekaligus.
"Pertama melanggar Perda nomor 12 tentang Bangunan, dan kedua Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jelas Indra.
Terlebih, kawasan Desa Cisantana, sebutnya, merupakan daerah yang perlu mendapat perhatian khusus, jika tidak dikendalikan bisa berpotensi menjadi banyaknya bangunan liar.
"Kita punya tim yang tiap hari berkeliling ke lokasi-lokasi yang diduga timbulnya gangguan keamanan ketertiban, atapun potensi pelanggaran perda," tandasnya.
Lokasi pembangunan rumah pribadi tersebut, imbuhnya, merupakan milik HT, warga luar Kota Kuningan, yang saat ditanyai perijinan kegiatan pembangunan, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya.
"Sebenarnya telah banyak kegiatan penyegelan sejenis yang dilakukan Satpol PP, namun agar kami tidak dianggap diam saja, maka kami sekarang mengundang rekan-rekan media," kata Indra.
Terkait segel yang diberikan pihak Satpol PP, Indra menjelaskan, ada dua jenis. Pertama segel pengawasan sementara yang memberikan waktu 15 hari kepada pemilik bangunan untuk membuktikan adanya ijin pembangunan secara lengkap.
"Jika dalam 15 hari tidak bisa menunjukkan legalitas ijin kegiatan pembangunan maka kami memberikan segel permanen bahkan sampai membongkarnya, jika memang pemerintah dengan kajiannya tidak mengijinkan adanya pembangunan di sana," tutup Indra
(Nars)