KUNINGAN - Menyikapi penyegelan sebuah lokasi pembangunan rumah milik warga luar Kuningan di wilayah Desa Cisantana oleh Satpol PP Kuningan, Pemkab Kuningan melalui Kabag Humas Setda, Wahyu Hidayah mengatakan bahwa kawasan Cisantana merupakan lokasi strategis untuk penataan ruang.
"Sebagai ibarat, Cisantana ini gadis cantik yang bakal menjadi rebutan. Jika tidak ditata sejak saat ini, akan berpotensi menimbulkan konfilik tata ruang ke depannya," ungkap Wahyu.
Bupati Kuningan sendiri, sebutnya, menghendaki agar ada penataan khusus tentang wilayah Cisantana tersebut. Karena di sana, ada zonasi yang terbagi ke dalam pemikuman, hutan lindung, dan resapan air. Sehingga penataannya, harus sesuai dengan zonasi atau pola ruang tersebut.
Kenapa ada penyegelan di sana? Wahyu menandaskan, agar masyarakat sadar hukum akan pembangunan. Meski membangun di tanah pribadi, pemerintah memberikan zonasi di mana yang boleh dibangun dan tidak.
"Penyegelan tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan Satpol PP dan berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu. Karena apabila melakukan aktivitas pembangunan harus ada izin yang harus ditempuh," ujarnya.
Apalagi, kata Wahyu, Cisantana merupakan kawasan yang strategis dalam penataan ruang. Jenis tanah rawan ersosi, kelerengan, kemiringan tinggi, sehingga bangunan di sana harus tidak permanen dan ramah lingkungan.
"Kita tidak mau lokasi Cisantana menjadi lokasi penataan yang tanpa arah, sebagaimana terjadi di lokasi wisata sejenis di luar kuningan, sejak dini kita akan terus memantau, " tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan, sebuah lokasi pembangunan rumah di Kawasan Cisantana disegel Satpol PP Kuningan karena dinilai pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin apa pun terkait aktivitas pembangunan.
Pemilik bangunan, Hanyen Trenggono, untuk bisa melanjutkan pembangunan, diharuskan bisa menunjukkan izin lengkap terkait aktivitas pembangunan yang dilakukannya di lahan seluas 108 meter persegi.
"Jika tidak bisa menunjukkan izin, maka melalui putusan pengadilan kita bisa membongkarnya, karena telah melanggar perda yang ada," tegas Kasatpol PP Indra Purwantoro, Rabu (18/09). (Nars)