KUNINGAN - Masuk pemberkasan Tahap II, penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Barat melimpahkan seorang tersangka penjual rokok tanpa label cukai, OI (47 tahun), warga Desa Parung, Kecamatan Darma, kepada Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (17/09/2019).
Kepala Kejari Kuningan, L Tedjo Sunarno, melalui Kasi Pidsus, Ardhy Haryo Putranto, kepada media menjelaskan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan telah menerima penyerahan berkas tahap II barang bukti dan tersangka tindak pidana di bidang Cukai yaitu menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Tersangka, sebut Ardhy, menjual berupa 116.408 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk. Kemudian dilakukan penindakan kepada pelaku oleh Petugas Bea dan Cukai pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 di Jalan Veteran Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan .
Pengungkapan praktek penjualan rokok ilegal ini, bermula saat Tim Bea Cukai Kanwil Jawa Barat mendapati YS, pemilik sebuah toko di Jalan Parung No.01 RT 007 RW 002, Kel/Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, membawa sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut milik pelaku OI. Selain barang yang dibawa oleh YS, petugas pun melakukan pemeriksaan di tokonya," kata Ardhy.
Kejari Kuningan, sambungnya, menerima tersangka dan barang bukti atas di bidang cukai yang diserahkan oleh pihak PPNS Bea dan Cukai Kanwil Jawa Barat. Sebelumnya, tersangka telah diintai oleh petugas Bea Cukai yang mendapatkan informasi kalau tersangka melakukan penjualan rokok ilegal.
" Pelaku telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai., dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun," pungkas Ardhy.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa :
a. Rokok jenis SKM merek "CC Mild" dengan jumlah 5 karton @20 slop.@10
bungkus, @20 batang= 20.000 batang yang kedapatan tidak dilekati pita
cukai;
b. Rokok jenis SKM merek "SOS MERAH" dengan jumlah 4 karton @15 slop,
@10 bungkus, @20 batang = 12.000 batang yang kedapatan tidak dilekati
pita cukai;
C. Rokok jenis SKM merek "SOS BIRU" dengan jumlah 18 karton @15 slop,
@10 bungkus, @20 batang = 54.000 batang + 7 slop @10 bungkus, @20
batang= 1.400 batang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai;
d. Rokok jenis SKM merek "GOONG 21" dengan jumlah 8 karton @20 slop,
@10 bungkus, @16 batang= 25.600 batang yang kedapatan tidak dilekati
pita cukai;
e. Rokok jenis SKM merek "ROSI" dengan jumlah 81 bungkus @16batang =
1.296 batang yang kedapatan tidak dilekati pita cukai;
f. Rokok jenis SKM merek "HERO"dengan jumlah 13 slop @10 bungkus, @16
batang= 2.080 batang + 2 bungkus @16 batang= 32 batang yang kedapatan
tidak dilekati pita cukai. (Nars)