Moratorium Izin Pembangunan di Kawasan Palutungan Masih Berlaku, Penegakan Sanksi Jangan Tebang Pilih - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 19 September 2019

Moratorium Izin Pembangunan di Kawasan Palutungan Masih Berlaku, Penegakan Sanksi Jangan Tebang Pilih



KUNINGAN - Masih terkait penyegelan satu lokasi pembangunan di kawasan Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabag Humas Setda Kuningan, Wahyu Hidayah, memberikan keterangan bahwa sudah ada Surat Edaran dari Bupati Kuningan terkait Penghentian Sementara Izin Pembangunan di Kawasan Palutungan.

Selain di Kawasan Palutungan Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, dalam Surat Edaran tertanggal 6 Juni 2019 tersebut juga disebutkan Desa Babakanmulya, Kecamatan Jalaksana sebagai lokasi penghentian sementara izin pembangunan.

"Kami melihat indikasi untuk kesalahan dari pembangunan itu di beberapa fungsi bukan dari sisi tata ruang semata. Meski tata ruangnya sudah benar ada saat pembanguanannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan juga akan menyahali, " tandasnya.



Terpisah, pemilik bangunan yang disegel Rabu (18/09/2019) kemarin, Hanyen Tenggono, saat memberikan keterangan kepada media, menyebutkan pihaknya telah sejak Januari 2019 mengajukan permohonan ijin pembangunan di lokasi yang diklaim untuk rumah pribadi tersebut.

Bahkan, imbuhnya, Kepala Desa Cisantana pun mengetahui dan memberikan tanda tangan memberikan keterangan bahwa bangunan itu untuk rumah tinggal.

"Namun pengakuan DPMPTSP berkas kami terselip dan minta waktu beberapa hari untuk memrosesnya," kata Hanyen.

Ia juga mengharapkan agar pihak penegak Perda, Satpol PP Kuningan, untuk tidak tebang pilih dalam pemberian sanksi bagi siapapun yang melanggar.

"Kami nyata-nyata sudah menempuh proses (pemohonan ijin pembangunan-red) sejak lama dan baru sedang membangun untuk rumah pribadi malah dilakukan penyegelan. Sementara ada bangunan di kawasan Palutungan yang sudah selesai untuk penginapan yang malah tanpa ijin, kok didiamkan," keluh pria yang juga siap mem-PTUN-kan .

Sementara, Kasatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro, membenarkan bahwa penghentian sementara ijin pembangunan saat ini adalah bagi yang mengajukan permohonan setelah terbitnya moratorium.



"Sedangkan untuk yang pengajuan permohonan ijinnya sebelum terbit moratorium, masih boleh melakukan pembangunan jika telah melengkapi legalitas ijinnya," jelasnya, Rabu (18/09).

Indra juga menegaskan, bahwa aturan ditegakkan berlaku sama bagi semua masyarakat. Pihaknya menindak karena adanya informasi dari masyarakat dan temuan dari petugas di lapangan.

Pihaknya mengaku belum tahu berapa banyak bangunan yang bermasalah di kawasan Cisantana karena minimnya informasi. Namun, Ia berjanji akan melihat dan menjadikan kawasan Cisantana sebagai prioritas perhatian Satpol PP Kuningan. (Nars/ foto;web)