Lagi, Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pemilik Sabu - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 19 September 2019

Lagi, Satresnarkoba Polres Kuningan Tangkap Pemilik Sabu


KUNINGAN - Seorang karyawan swasta, AL (36 tahun), warga Kelurahan Citangtu Kecamatan/Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan penegak hukum saat diketahui memiliki narkoba jenis sabu.

AL ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Kuningan pada Rabu (18/09/2019) siang, di dekat Kantor Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.



Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dedih Dipraja, kepada media menjelaskan awal penangkapan AL dari informasi warga terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka di dalam plastik klip bening terbungkus lakban warna merah dengan berat kotor 0,68 gram,” ungkap Dedih, Kamis (19/09/2019) pagi.

Tersangka AL ini, kata Dedih kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celananya.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " tandasnya.

Kepada tersangka, Polisi menjerat dengan pelanggaran pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 8 miliar. (Nars)