KUNINGAN - Video berisi pengumuman dari Pemkab Kuningan terkait pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibacakan setahun lalu oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, beredar di media sosial netizen Kuningan.
Video tersebut sempat viral kembali di beberapa grup media sosial warga Kuningan, karena ada pihak yang memposting ulang di beberapa grup medsos saat ini. Bahkan, beredarnya video tersebut, sempat membuat warga yang baru mengetahuinya langsung percaya.
Namun, melalui Kepala Bagian Humas Setda Kuningan, Wahyu Hidayah, Pemkab Kuningan memberikan keterangan bahwa pengumuman yang dibacakan Bupati dalam video tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Soal Video informasi BBNKB yang beredar itu sudah tidak berlaku lagi, karena diposting satu tahun yang lalu di akun IG (Instagram) Humas Kuningan," terang Wahyu Hidayah kepada media.
Pihaknya mengakui bahwa pemerintah daerah pernah menginformasikan terkait BBNKB, namun itu adalah postingan satu tahun lalu yang dipastikan tidak berlaku lagi.
"Kami mohon kepada warga untuk tidak memposting ulang, untuk menghindari hal yang membingungkan masyarakat," ujarnya.
Wahyu meminta masyarakat agar tidak menyebar video tersebut melalui media sosial maupun media lainnya karena akan membingungkan, kalau tidak dikatakan meresahkan masyarakat.
Sebagai gambaran, informasi Video itu disampakain oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang diposting melalui akun IG Humas Setda Kuningan dan acep purnama official, pada tanggal 4 Juli 2018.
Dalam video berdurasi satu menit itu, Acep Purnama menginformasikan terkait BBNKB yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/154/Bapenda, tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2018.
“Karena masa berlaku informasi video itu sudah berakhir sesuai dengan batas waktu tersebut, maka pengumuman itu sudah tidak berlaku lagi dan tidak untuk diposting ulang sehingga menimbulkan berbagai penafsiran masyarakat,” jelasnya. (Nars)