KUNINGAN - Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan bahwa pengiriman surat suara jenis terakhir, yakni untuk Pileg DPRD Kuningan, dijadwalkan tiba Jum'at (22/03/2019) lusa.
Kepastian itu muncul setelah KPU Kuningan menerima jadwal resmi dari pihak penyedia PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah. Total surat suara yang akan dikirim adalah sebanyak 873.447 lembar yang dikemas dalam 1750 box.
“ Alhamdulillah sudah ada kepastian di PT Pura Barutama Kudus. Kami akan menerima surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kuningan hari Jumat besok. Seperti biasa kami akan lakukan penjemputan ke pabrik didampingi oleh personil dari Bawaslu dan petugas pengawal dari Polres Kuningan,” kata Asfa, usai rapat pleno penetapatan DPTb di RM Lembah Ciremai, Rabu (20/3/2019).
Surat suara DPRD Kabupaten yang akan diterima KPU Kuningan, ujarnya, meliputi 5 (lima) daerah pemilihan. Rinciannya adalah sebanyak 199.641 untuk Dapil Kuningan I dikemas dalam 400 box, sebanyak 203.645 untuk Dapil Kuningan II dikemas dalam 408 box, sebanyak 212.624 untuk Dapil Kuningan III dikemas dalam 426 box, sebanyak 147.912 untuk Dapil Kuningan IV dikemas dalam 296 box, serta sebanyak 109.625 untuk Dapil Kuningan V dikemas dalam 220 box.
“ Seluruh surat suara DPRD Kuningan akan diangkut menggunakan 2 unit kendaraan wing box. Titik penyimpanannya yaitu di GOR Ewangga Kuningan,” ucapnya.
Asep menjelaskan, surat suara DPRD Kuningan akan mulai disortir dan dilipat pada hari Senin, 25 Maret 2019. Ditargetkan hari Rabu 27 Maret proses sortir lipat sudah tuntas. Sehingga KPU dapat segera memastikan kondisi surat suara apakah ada yang tidak layak, rusak atau cacat sesuai ketentuan SK KPU RI Nomor 1266 Tahun 2018. Jika ada yang tidak layak, KPU akan segera membuat laporan tertulis untuk disampaikan kepada KPU RI.
“ Untuk tenaga sortir dan lipat kami pastikan tidak akan merekrut tenaga yang baru. Cukup menggunakan tenaga yang sudah terlibat pada kegiatan sortir lipat sebelumnya. Komposisinya masih sama, yaitu dari masyarakat umum ditambah komponen penyelenggara pemilu, yaitu dari KPU, PPK, PPS serta dari unsur Pengawas,” pungkasnya (Nars)