KUNINGAN - Dalam konferensi pers yang disampaikan Bawaslu Kuningan terkait pelaporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dituduhkan pada Acep Purnama, Bawaslu mengkaji dari beberapa pasal dan pertimbangan.
Seperti yang diungkapkan Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, bahwa penanganan laporan video sambutan Acep Purnama dalam acara Deklarasi Tim Akar Rumput, sudah dianggap selesai.
:" Berdasarkan penerimaan laporan nomor : 001 / LP / PP / Kab.kuningan / 13.20 / II / 2019 atas nama saudara Ade Sumiardi terkait dengan Video Viral sambutan Acep Purnama dalam acara deklarasi Tim Akar Rumput yang dilaporkan pada hari senin tanggal 18 Februari 2019, " ungkap Ondin.
Pelapor, imbuhnya, membawa alat bukti berupa screenshoot berita laman Kuninganmass.com, screenshoot youtube, dan screenshoot whatsApp grup, juga membawa 2 orang saksi bernama Hermawan dan Dede Muhidin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu sudah melakukan langkah pengumpulan data dan alat bukti, serta meminta keterangan kepada para pihak termasuk kepada Acep Purnama selaku Terlapor pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019.
" Bawaslu sudah melakukan serangkaian tindakan penanganan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran, dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, " jelasnya kemudian.
Selain itu , kata Ondin, laporan tersebut dibahas oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri 'dari tiga unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
" Maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait video viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu" tandasnya
Berbagai pertimbangan kajian putusan tersebut adalah kegiatan Deklarasi Tim Akar Rumput bukan sebuah kegiatan kampanye karena tidak memenuhi unsur dari ketentuan umum pengertian Kampanye dalam Undang—undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan / atau citra diri peserta pemilu.
" Kegiatan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh pelapor dan saksi. Sehinga saksi yang diajukan Pelapor tidak memenuhi ketentuan sebagai saksi, yaitu yang mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri secara langsung dalam suatu peristiwa yang diduga tindak pidana, " beber Ondin.
Bukti yang diberikan pelapor, ungkapnya, didapatkan bukan secara langsung merekam kegiatan tesebut, hanya melalui media sosial dengan cara mengunduhnya dan dalam berupa screenshoot;
" Lalu, ada keterangan saksi ahli (Ketua KPU Kabupaten Kuningan) menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan Kampanye, " tutup Ondin didampingi Ketua Bawaslu, Jubaedi. (Nars)