ACEP BEBAS DARI TUDUHAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 26 Februari 2019

ACEP BEBAS DARI TUDUHAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU



KUNINGAN - Proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan Ade Sumiardi ke Bawaslu Kuningan resmi dihentikan, Selasa (26/02/2019). Hal itu dikatakan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman, saat melakukan press conference di ruang Gakumdu, Kantor Bawaslu Kuningan, di hadapan belasan awak media.

" Laporan saudara Ade, dengan demikian sudah ditangani, dan diputuskan tidak terbukti ada pelanggaran pidana Pemilu, " terangnya.



Putusan tersebut, jelasnya merupakan hasil pembahasan bersama Gakumdu terkait ada tidaknya pelanggaran pasal-pasal aturan yang disangkakan pada terlapor.

Penanganan kasus, imbuhnya bukan karena temuan awal, tapi karena adanya laporan.
Selanjutnya, Ondin meyakinkan bahwa keputusan yang diambil pihaknya bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun.

"  Berdasarkan hasil kajian dan keterangan dari para pihak dalam hal ini Pelapor, Saksi, Terlapor, ahli yang dalam hal ini KPU dan juga Sentra Gakkumdu, maka hasil rapat pleno memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu atas laporan Ade Sumiardi terkait video viral sambutan Acep Purnama tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana pemilu, " tegasnya.

Didampingi Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi, meyakinkan bahwa pihaknya telah bertindak tegas dan obyektif sesuai aturan.
Ondin menyebutkan, bahwa agenda Tim Relawan Akar Rumput, yang dihadiri Acep Purnama adalah tidak termasuk kegiatan Kampanye. 

" Ini berdasarkan keterangan dari saksi ahli (Ketua KPU Kuningan) yang menyatakan itu bukan agenda Kampanye, " ujarnya. (Nars)