DAPAT MASUKAN DUGAAN SIMPANG-SIUR PERIJINAN, INI KATA SEKDA DAN KAJARI - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 10 Desember 2018

DAPAT MASUKAN DUGAAN SIMPANG-SIUR PERIJINAN, INI KATA SEKDA DAN KAJARI



KUNINGAN – Dalam dialog antara pengurus Ormas dan LSM dengan pihak Kejari Kuningan dan Pemkab Kuningan yang berlangsung pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018, Senin (10/12/2018) di Halaman Kantor Kejari Kuningan, terungkap persoalan prosedur ijin pembangunan sebuah RS Terpadu yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien Kuningan.

Ketua Barak, Nana Rusdiana, mempertanyakan tentang dugaan belum beresnya proses perijinan pembangunan RS tersebut. Ia mengatakan hal itu, setelah melihat dan mempertanyakannya ke beberapa dinas terkait.

" Bukan kami anti dan menolak pembangunan yang sedang berlangsung. Tentang adanya pembangunan sebuah gedung depan Uniku, kami sudah mengetahui dari beberapa dinas terkait belum ada yang pernah mengeluarkan rekomendasi apapun (terkait pembangunan RS), tapi mengapa IMB sudah ada? " tanya Nana.

Menjawab pertanyaan dari pentolan ormas tersebut, Wabup M Ridho Suganda semula mengatakan akan menghentikannya jika memang menjadi persoalan. Namun pernyataannya diralat ketika diwawancarai media, bahwa pihaknya akan mengkaji ulang materi yang dipertanyakan.

Sementara, Sekda Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa persoalan dan masalah perijinan yang dipertanyakan memang diakuinya karena masih kurangnya daya dukung maksimal dari regulasi yang ada.



" RTRW yang melindungi ketenangan para investor dalam berinvestasi, terakhir dibuat pada tahun 2011. Idealnya, setelah ada RTRW dilanjutkan dengan adanya RDTR, " terang mantan Kepala Bappeda tahun 2011 ini.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menurutnya adalah discretion-system, yakni sistem yang memberikan adanya diskresi-diskresi, disesuaikan dengan adaptasi perkembangan pola ruang. 

" Saya bukan bermaksud membela diri, proses perijinan yang terjadi, kaitan dengan pabrik pulpen dan rumah sakit, itu sudah sesuai dengan RTRW. Karena ini bersifat global, diskresi, " ungkap Dian.

Proses pembangunan yang terjadi, menurutnya, diperbolehkan sesuai undang-undang, asal diperkuat dengan sidang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

Adapun tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kuningan yang nafasnya bersumber dari RTRW, diakuinya lagi, masih sedang dalam pembahasan. 

" Untuk saat ini, karena RDTR belum ada maka kita mengacu pada RTRW yang membolehkan adanya diskresi, dan diperkuat melalui sidang TKPRD, " tandasnya.

Jika ke depan RDTR sudah ada, maka imbuhnya, sudah tidak dibenarkan lagi adanya diskresi tersebut. Penyusunan RDTR ini, katanya, harus penuh dengan kehati-hatian karena berpengaruh pada kondisi Kuningan 20 tahun ke depan.

Terpisah, Kepala Kejari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano, terkait persoalan tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat sejauhmana adanya kerawanan-kerawanan di sana. 

" Kita kedepankan teman-teman di Inspektorat dan Setda, bagaimana mengumpulkan apakah itu benar murni ataukah hanya pelanggaran administratif saja atau memang prosedur, " paparnya. 

Kejari, imbuh Adhyaksa, akan melihat, kalau ada laporan maka pihaknya akan menelaahnya, kalau hanya administratif pihaknya akan menyerahkan ke APIP. Jika ada unsur gratifikasi atau suap-menyuap, baru pihaknya akan melakukan penindakan.  (Nars)