KUNINGAN - Seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kuningan, baik ASN maupun non ASN, pada Senin (22/10/2018) besok diwajibkan untuk memakai pakaian muslim. Bupati Kuningan, H Acep Purnama, mengumumkan hal ini, melalui Kepala Bagian Humas Setda Kuningan, Dr Wahyu Hidayah MSi, melalui pesan elektronik, Sabtu (20/10).
" Kepada seluruh Kepala SKPD, Staf Ahli, Asisten, Camat, Kepala Bagian dan Pimpinan BUMD, untuk bisa meneruskan pengumuman ini pada seluruh pegawai, " ucap Wahyu.
Diterangkannya, kewajiban mengenakan pakaian muslim tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri bahwa tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional.
" Juga, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 003.3/80/Org tanggal 19 Oktober 2018 tentang Hari Santri Nasional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, " terangnya.
Sehubungan hal tersebut, kata Wahyu, Pemkab Kuningan, menghimbau agar seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan baik ASN maupun Non ASN diwajibkan pada hari Senin (22/10) untuk menggunakan pakaian atasan koko bawahan sarung dan peci nasional bagi laki-laki dan pakaian muslim bagi perempuan.
Terpisah, salah seorang aparat desa di Kecamatan Kuningan, mengaku sudah mengetahui himbauan Bupati Kuningan tersebut dari pesan di group media sosial yang diikutinya.
" Ya, Saya sudah tahu kang, kami sih, ikut apa yang diperintahkan saja. Mau pakai sarung, pakai gamis dan sorban pun, siap laksanakan, " ujarnya.(Nars)