KUNINGAN – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah 45 menjelaskan kepada kuninganreligi.com terkait informasi dan pemberitaan tentang dugaan pelayanan RSUD 45 yang dinilai menelantarkan pasiennya beberapa waktu lalu.
Keterangan diberikan Kabid Pelayanan, dr Deki Saefulah, selepas dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kuningan, Selasa (18/09/2018), di Lobby Gedung DPRD Kuningan.
Menurut Deki, kejadian yang terjadi tempo hari yang sempat viral di beberapa pemberitaan media, sebenarnya tidak seperti yang didugakan.
" Barusan kita jelaskan kepada Pak Ketua Komisi IV, itu hanya soal mis komunikasi. Sementara di judul yang beredar kan menelantarkan pasien BPJS, padahal jika dilihat dari kronologis, pasien sebelumnya mengalami kecelakaan kerja, " terangnya.
Sebelumnya, ujar Deki, pasien dirujuk dari Puskesmas Talaga ke RS Juanda, dari sana kemudian dirujuk kembali ke RSUD 45.
" Nah, di RSUD 45, sesuai protap IGD karena kedaruratan, sebenarnya pasien sudah dilakukan tindakan gawat darurat. Sebenarnya sudah selesai dilakukan tindakan emergency, baru diputuskan akan dirawat atau dirujuk, " paparnya.
Pada saat itu, imbuhnya, sambil menunggu Konsulen dokter spesialis bedah datang, pasien sudah distabilkan di IGD dalam kondisi aman, karena sudah dipasang infus dan dibebaskan jalan nafasnya, karena ada patah di tulang rusuknya.
" Sekira jam 12:30 dokter spesialis bedah datang melakukan evaluasi terhadap penanganan pasien tadi, ternyata dari rontgen ulang terlihat ada beberapa patahan, saat pengambilan cairan tidak keluar darah, diduga ada paru-paru yang tertusuk, " sambungnya.

Sehingga, dokter melakukan instruksi untuk dirujuk ke RSHS di Bandung, karena untuk melakukan bedah thorak, kata Deki, di RS yang ada di Wilayah III, belum mampu dari segi peralatannya.
" Setelah selesai, dokter memanggil keluarga pasien, karena harus dirujuk tadi. Kalaupun dirawat, sebenarnya pihak RSUD 45 sudah mempersiapkan, namun kasusnya agak berat jadi harus dirujuk, " kata Deki.
Pada saat, berkonsultasi dengan keluarga pasien inilah, terangnya, terjadi kesalahfahaman antara petugas RS dengan pihak keluarga.
" Karena awalnya terjadi kecelakaan kerja, otomatis BPJS yang digunakan harus BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Umum seperti yang dimiliki pasien. Kalau masalah penanganan secara umum sebenarnya sudah tidak ada masalah, " ujarnya.
Terkait masalah itu, Wadir RSUD 45, dr Asep Hermana, menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan penanganan secara maksimal. " Pihak RSUD 45 sudah sangat memfasilitasi, dan pihak keluarga juga saat itu sudah enjoy sebenarnya. Hingga jam 6 sore, saya pantau tidak ada masalah saat itu, " tandasnya.
Asep mengatakan, hal itu cuma masalah kejelasan penjaminnya sesuai Permenkes 69 Tahun 2009 saja yang tidak didapatkan informasi jelas dari pihak keluarga Pasien. " Itulah gunanya administrasi tadi, sebagai pedoman dokumen kelengkapan ke RSHS, nanti di sana juga akan ditanya, soal kejelasan penjaminnya seperti apa, " tukasnya. (Nars)