VIRAL VIDEO PERSEKUSI DUA BOCAH MUNGUT DAUN CENGKIH, DIDUGA SALAH SATU PELAKU APARAT DESA - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 01 Juni 2018

VIRAL VIDEO PERSEKUSI DUA BOCAH MUNGUT DAUN CENGKIH, DIDUGA SALAH SATU PELAKU APARAT DESA


KUNINGAN - Kepala Kepolisian Resort Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, menanggapi perihal viralnya video dugaan persekusi (main hakim sendiri - red) yang beredar di media sosial Facebook.

Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut, nampak beberapa orang melakukan pemukulan terhadap dua bocah, yang menurut postingan di Facebook, gara-gara memunguti daun cengkih di sebuah kebun.

Pelaku persekusi yang diduga berjumlah lebih dari tiga orang, selain melakukan pemukulan dan menendang korban, juga meneriakan kata-kata kasar terhadap dua pemuda tanggung tersebut. Sementara, kedua korban hanya bisa pasrah dan menangis.

AKP Syahroni, kepada media, Jum'at (01/5/2018) mengatakan bahwa saat ini kepolisian sedang mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak remaja tersebut. Ia membenarkan bahwa tempat kejadian perkara yang ada dalam video viral tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

" Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (29/5/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat kejadian kedua korban Ramdan Maulana (17) dan Muhammad Fadil (15) warga Desa Sangkanherang Kecamatan Jalaksana datang ke kebun cengkih milik Misto di Desa Sayana Kecamatan Jalaksana, " terang AKP Syahroni.

Ia menuturkan kronologis kejadiannya, bahwa saat kedua korban ngabuburit sambil mengumpulkan daun cengkih yang ada di bawah, bukan hasil metik, di sebuah kebun, kepergok oleh lima orang pelaku.

" Kelima orang tersebut menganggap kedua korban ini mencuri dan terjadilah penganiayaan tersebut," jelasnya.

Awalnya, lanjut Syahroni, kedua korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada oarng tuanya hingga video penganiayaan tersebut menjadi viral, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

" Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku. Mereka adalah Cc, Ddn, Hf, O dan Nn, " jelas Syahroni.


Kepolisian pun membenarkan jika salah satu terduga pelaku menjabat sebagai perangkat Desa Sayana.

" Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku dan masih dilakukan pendalaman terhadap masalah ini," ujar Syahroni.

Kelima pelaku, berdasarkan dugaan sementara bisa terjerat pasal 80 jo 76C UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan. (Nars)