JAKARTA - Semangat menyelesaikan isu Honorer Satpol PP di seluruh Indonesia, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, langsung menemui Presiden Joko Widodo, Senin (09/10/2023) kemarin.
Saat bertemu orang nomor satu di NKRI ini, Fadlun menyampaikan naskah akademik dan resume terkait Satpol PP Non PNS kepada Presiden.
Fadlun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk secara langsung meminta agar pemerintah segera merumuskan formulasi dan regulasi khusus guna mengangkat status kepegawaian Honorer Satpol PP menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 yang secara tegas menyatakan bahwa Satpol PP adalah bagian dari PNS," tandasnya.
Dengan tegas, Fadlun menyatakan bahwa FKBPPPN akan terus mendukung dan mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini didasarkan pada komitmen untuk menjalankan amanat konstitusi dan hukum yang berlaku.
Fadlun juga mencatat bahwa dalam Keputusan Menpan RB Nomor 158 Tahun 2023, Satpol PP tidak diatur di dalamnya. Oleh karena itu, Satpol PP tidak dapat dikategorikan sebagai pegawai kontrak, karena perannya sebagai penegak hukum sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi.
"Kami mendorong pemerintah untuk membuat ketentuan khusus sebagai dasar hukum yang mengatur tentang Satpol PP. Dia menekankan perlunya pembuatan peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pijakan hukum yang jelas bagi Satpol PP," paparnya.
Dengan upaya ini, Fadlun berharap bahwa isu mengenai status Honorer Satpol PP dapat segera diselesaikan dengan tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nars)