Ada Masukan Masyarakat, Komisi 2 Akan Panggil Pansel Calon Direktur PAM Kuningan? - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 29 Agustus 2023

Ada Masukan Masyarakat, Komisi 2 Akan Panggil Pansel Calon Direktur PAM Kuningan?

Kantor Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan
Ilustrasi 

KUNINGAN - Sejak dibuka pendaftaran Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, ramai tanggapan yang menyoroti proses penjaringan bakal calon direktur BUMD Pemkab Kuningan ini.


Salah seorang pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan, Soejarwo, menyoroti aturan yang dipakai oleh Timsel Direktur PAM Tirtakamuning pada proses penjaringan orang nomor satu di Perumda ini.


"Pada Perda Kabupaten Kuningan nomor 12 tahun 2019, tentang Perumda Air Minum Tirta Kamuning, pasal 27 ayat 2 huruf j disebutkan, bagi calon direktur yang berasal dari ASN bersedia untuk melepas status sebagai ASN," papar Ewo, sapaannya.


Sementara, pada seleksi Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Kamuning tahun 2023 ini, Pansel menyebutkan hal yang berbeda dengan Perda tersebut, yakni, bagi pelamar dari ASN di lingkup Pemkab Kuningan (hanya) menyerahkan surat izin dari atasan langsung, dan harus mengundurkan diri jikalau terpilih menjadi Direktur PAM Tirta Kamuning.


Aturan yang dipakai Pansel tersebut, menurut Ewo, terkesan jadi aturan karet yang bisa dimanfaatkan seenaknya oleh pelamar unsur ASN karena tidak diwajibkan mundur dari status ASN-nya.


"Belum lagi rentang waktu pendaftaran yang terkesan terlalu mepet, ini membuat para pelamar yang jauh akan sulit memenuhi persyaratan," katanya.


Kalau memang Bupati sebagai KPM PAM Tirta Kamuning sudah memiliki kandidat untuk mengisi jabatan Direktur PAM Tirta Kamuning ini, imbuh Ewo, kenapa tidak langsung saja ditunjuk.


"Kenapa harus seleksi terbuka? Kan bisa menghemat anggaran jika langsung ada penunjukkan Direktur oleh KPM," ujarnya.


Agar masyarakat Kabupaten Kuningan dan bisa terjadi seleksi Calon Direktur PAM Tirta Kamuning yang fair, dan sukses serta tidak ada pihak yang mempertanyakan, Ewo menyarankan Komisi 2 DPRD untuk segera memanggil Pansel agar bisa memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada publik terkait proses seleksi Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ini.


Sementara, salah seorang anggota Komisi 2 DPRD Kuningan, Yaya, saat dikonfirmasi perihal gonjang-ganjing seleksi Calon Direktur PAM Tirta Kamuning ini, mengaku belum bisa memberikan keterangan.


Di lain pihak, salah satu narasumber kuninganreligi.com, yang mengaku tertarik melamar menjadi Dirut PAM Tirta Kamuning, mengaku keberatan karena waktu pendaftaran yang hanya 4 hari.


"Terkesan tidak fair, pendaftarannya hanya punya waktu 4 harian, normalnya kan 10 sampai 14 hari, " ujar mantan Direktur PDAM di luar Jawa yang menghubungi kuninganreligi.com, Selasa (29/08) pagi. (Nars)