![]() |
KPU Kuningan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg dari PKB, Sabtu (08/07/2023) |
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mulai menerima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Legislatif 2024 dari partai politik. Meski menurut jadwal pengajuan perbaikan ini sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni 2023, namun sejumlah partai politik baru terlihat datang ke kantor KPU untuk melakukan pengajuan mulai hari ini.
Terpantau pada Sabtu (08/07/2023), Parpol yang pertama kali melakukan registrasi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg di Kantor KPU Kuningan adalah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Tim Liaison Officer (LO) dari PKB Kuningan yang dipimpin Sekretaris DPC PKB Kuningan, Roby Herdiansyah, datang ke kantor KPU pada pukul 11:00 WIB.
Mereka langsung diterima oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, disaksikan oleh Komisioner KPU lainnya dan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan.
Usai menerima berkas perbaikan dari PKB, Maman menerangkan, setelah proses ini, pihaknya akan mulai melakukan verifikasi berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kuningan ini mulai Senin (10/07/2023) lusa.
"Verifikasi berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg ini akan berlangsung hingga 6 Agustus 2023," katanya.
Selanjutnya, usai verifikasi tersebut, akan dilakukan tahapan pencermatan Rancangan DCS atau daftar calon sementara 6 Agustus-11 Agustus 2023. Kemudian akan dilakukan Penyusunan dan Penetapan DCS atau daftar calon sementara 12 Agustus-18 Agustus 2023.
"Pengumuman daftar calon sementara akan dilaksanakan pada 19 Agustus-23 Agustus 2023. Dan
masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS akan dilakukan pada 19 Agustus-28 Agustus 2023," terang Maman.
Pihaknya mewanti, agar Parpol yang saat ini masih mempersiapkan untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg untuk benar-benar teliti dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Karena, Ahad (09/07/2023) pukul 23:59 WIB besok adalah batas waktu untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg ini.
"Jika berkas dokumen persyaratan administrasi bacaleg dari parpol ini masih ada yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat, maka otomatis lewat batas waktu tersebut sudah dipastikan statusnya Tidak Memenuhi Syarat," paparnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, dari pengawasan pihaknya hingga sehari menjelang penutupan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg ini, sejumlah parpol memang masih terdapat dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang belum lengkap.
"Seperti salah satu dokumen persyaratan berbentuk ijazah yang wajib dilegalisir, masih banyak yang hanya melampirkan berkas fotokopian ijazah tanpa ada tanda tangan legalisasi dan stempel sekolah asal yang menerbitkan ijazah tersebut, " ungkap Jalil.
Pihaknya berharap para Bacaleg untuk tidak mengabaikan hal-hal yang memang harus dilengkapi dalam dokumen persyaratan administrasi ini.
"Masih ada waktu hingga besok. Jika masih ada yang kurang (dokumen persyaratannya), ya otomatis nanti akan TMS. Tidak ada waktu lagi untuk memperbaiki," tandasnya.
Terpisah, pihak LO Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kuningan, Hendra, saat dikonfirmasi mengaku, untuk berkas perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukannya, semuanya sudah bisa diverifikasi memenuhi syarat.
"Tidak ada perubahan signifikan dari daftar Bacaleg dan dokumen lainnya, Kita hanya melengkapi yang kemarin belum lengkap saja," ujarnya.
Menurut informasi, setelah PKB, 17 parpol peserta pemilu lainnya yang sudah melakukan registrasi pengajuan daftar nama Bacaleg DPRD Kuningan, akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bacaleg besok Ahad (09/07/2023). (Nars)