Kuasa Hukum Bupati Kuningan Ungkap Ada Kejanggalan pada Laporan Dugaan Gratifikasi PT MNP - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 12 Juni 2023

Kuasa Hukum Bupati Kuningan Ungkap Ada Kejanggalan pada Laporan Dugaan Gratifikasi PT MNP

Kuasa hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH
Kuasa hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH

KUNINGAN - Kuasa hukum Bupati Kuningan, Acep Purnama, yang bernama Dadan Somantri Indra Santana, mengeluarkan pernyataan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya surat laporan tindak pidana gratifikasi yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat laporan tersebut dilaporkan dengan nomor surat 01/VI/PT.MNP/2023, tertanggal 8 Juni 2023.


Dalam pernyataannya, Dadan Somantri Indra Santana menyampaikan bahwa dirinya telah mempelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di media online pada tanggal 9 Juni 2023. 


"Bahwa terdapat beberapa kejanggalan yang membuat Kami yakin bahwa surat laporan tersebut tidak benar," ungkap Dadan seperti yang disampaikan kepada kuninganreligi.com, Senin (12/06/2023).


Salah satu kejanggalan yang disorotinya adalah mengenai pemberian gratifikasi berupa kendaraan kepada klien-nya, Acep Purnama. Menurut Dadan Somantri Indra Santana, perusahaan yang disebut sebagai pemberi gratifikasi, yaitu PT. Multi Nawa Panca, tidak terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan. Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin kliennya menerima kendaraan tersebut.


"Pasal yang mengatur tentang tindak pidana gratifikasi telah jelas mengatakan bahwa gratifikasi dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya," ujarnya.


Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana gratifikasi.


Selain itu, Dadan juga menyoroti isi surat laporan yang dianggap tidak relevan dan tidak memiliki korelasi dengan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilaporkan. Ia menunjukkan bahwa dalam pembuatan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, seperti mencantumkan identitas pelapor dan uraian mengenai fakta dugaan tindak pidana korupsi. 


"Dalam surat laporan yang dipublikasikan atas nama Nurjayana sebagai Direktur Utama PT. Multi Nawa Panca, tidak terdapat uraian mengenai fakta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi," terang Dadan.


Dalam tanggapannya, Dadan menyatakan pihaknya yakin bahwa laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilaporkan oleh Nurjayana dengan menyebut nama klien mereka, Acep Purnama, adalah tidak benar. Ia memberikan peringatan kepada Nurjayana dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf dalam waktu 24 jam.


"Jika permintaan ini tidak dipenuhi, mereka akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.


Dadan juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk melindungi reputasi dan kehormatan klien mereka, Bupati Acep Purnama. Mereka berencana untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Nurjayana dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penyebaran surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dianggap tidak benar.


"Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dituduhkan kepada klien mereka. Kami yakin bahwa melalui proses hukum yang transparan dan adil, kebenaran akan terungkap dan reputasi Bupati Acep Purnama akan pulih," paparnya.

(Nars/rls)