![]() |
Kuasa hukum Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, SH. |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, dituduh melakukan pertemuan dengan pihak-pihak tertentu untuk mengkondisikan pemenang proyek PJU pada Program Kuningan Caang 2023. Tudingan tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), Dadang Abdullah, melalui opini yang dimuat di media massa pada Senin malam (5/6/2023).
Sebagai tanggapan terhadap tuduhan tersebut, Bupati Kuningan menggelar konferensi pers pada hari Selasa (6/6/2023) di Kantor Bupati Kuningan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Dadan Somantri, Acep Purnama dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilontarkan Dadang Abdullah.
"Kami terus terang kekecewa dan tersinggung atas tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa dasar," ujar Bupati Kuningan, Acep Purnama.
Lebih lanjut, Bupati Kuningan, melalui kuasa hukumnya Dadan Somantri, mengungkapkan niatnya untuk mengambil tindakan hukum terhadap Dadang Abdullah atas pernyataan yang dinilai fitnah tersebut.
Dadan Somantri menyatakan bahwa mereka akan segera melaporkan Dadang Abdullah kepada pihak kepolisian, mengingat tuduhan ini dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik Bupati Kuningan dan penyebaran informasi palsu kepada publik.
"Tuduhan palsu semacam ini tidak hanya merugikan reputasi Bupati, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Dadan.
Ia menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa pelaku yang menyebarkan informasi yang jahat ini dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tim hukum Bupati Kuningan sepenuhnya berkomitmen untuk mempertahankan reputasi kliennya dan yakin bahwa kebenaran akan terungkap. Mereka percaya bahwa investigasi yang akan datang akan membongkar apa yang dituduhkan Dadang Abdullah.
Sebelumnya diberitakan, Dituding melakukan upaya pengkondisian pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Program Kuningan Caang tahun 2023, Bupati Kuningan, Acep Purnama, langsung menyangkalnya.
Pada konferensi pers yang digelar dihadiri Kabag Hukum, Mahardika, dan kuasa hukumnya, Dadan Somantri Indra Santana, Bupati Acep menegaskan informasi yang disebar warga melalui media massa tentang keterlibatannya untuk mengkomunikasikan proyek PJU ini adalah informasi yang tidak benar. (Nars)