Tanpa Ribet dan Antri Lama, Pembuatan SKCK di Polres Bisa Dibantu Aplikasi Ini pada Smartphone - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 03 Mei 2023

Tanpa Ribet dan Antri Lama, Pembuatan SKCK di Polres Bisa Dibantu Aplikasi Ini pada Smartphone

Syarat dan tata cara membuat SKCK online di handphone
Tangkapan layar aplikasi SuperApps Presisi Polri 

KUNINGAN - Kini, masyarakat tidak perlu lagi merasa repot atau ribet saat hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan hadirnya aplikasi baru yang dapat diunduh di smartphone, proses pembuatan SKCK jadi lebih mudah, cepat, dan praktis.


Sejak dinonaktifkannya portal registrasi SKCK online oleh Polri pada 20 Maret 2023 lalu, masyarakat yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Penonaktifan portal registrasi SKCK online didasarkan pada surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.


Dilansir dari laman polri.go.id dalam upaya untuk mempermudah proses pengurusan SKCK, Polri memperkenalkan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang menjadi wadah seluruh pelayanan publik Polri. 


Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja. Dalam komitmennya untuk mempermudah akses ke layanan dan informasi dari kepolisian, aplikasi PRESISI Polri membantu Polri lebih dekat dengan masyarakat.


Aplikasi ini dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah. Pemohon hanya perlu melakukan download dan instalasi aplikasi di smartphone mereka. Setelah berhasil melakukan pendaftaran akun, pemohon akan diminta untuk mengisi beberapa data pribadi dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.


Setelah mengunduh SuperApps Presisi Polri, masyarakat bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.


Persyaratan yang harus disiapkan pemohon SKCK untuk dicetak di Polres antara lain fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen sidik jari atau rumus sidik jari, fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, dan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.


Setelah mendaftar dan mengisi data yang disyaratkan di aplikasi, pemohon dapat memilih metode pembayaran BRI Virtual Account dan mendownload barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email. 


Untuk informasi, sesuai laman tersebut, dituliskan untuk biaya pembuatan SKCK, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.


Selanjutnya, pemohon tinggal mencetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.


Lalu, dengan melampirkan syarat SKCK dan berkas bukti pendaftaran, pemohon bisa langsung datang ke petugas pembuatan SKCK di kantor polisi untuk menunjukkan barcode kepada petugas agar SKCK bisa langsung dicetak.


SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Dengan adanya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, masyarakat dapat memperoleh SKCK secara mudah dan praktis. 


Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri berjam-jam di kantor kepolisian. Proses yang terbilang mudah dan praktis ini tentunya akan membantu masyarakat untuk lebih efisien dalam mengurus persyaratan administrasi.


(Nars)