H+3 Pendaftaran Bacaleg DPRD Kuningan Masih Sepi Pendaftar - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 03 Mei 2023

H+3 Pendaftaran Bacaleg DPRD Kuningan Masih Sepi Pendaftar

Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman
Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman, M.Hum.


KUNINGAN - Hari ketiga setelah dibuka waktu pendaftaran bagi partai politik untuk mengajukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (03/05/2023), kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan masih terpantau sepi. 


Hingga H+3 ini, belum satu pun partai politik yang datang mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang akan ikut perhelatan Pileg 2024 nanti.


Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pengajuan Bacaleg DPRD Kuningan dari Parpol sudah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023.


"Tanggal 1 sampai 13 Mei waktunya mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB. Dan tanggal 14 Mei waktunya hingga pukul 23:59 WIB," kata Maman.


Selanjutnya, dari tanggal 1 sampai 3 Mei ini, ujarnya, belum ada satupun Parpol yang mengkonfirmasi pengajuan Bacaleg untuk DPRD Kuningan Tahun 2023.


"Kalau ditanya kenapa belum ada Parpol yang mengajukan, itu ranahnya Parpol ya. Tapi kemungkinan, karena masih ada berkas yang belum diselesaikan, mungkin itu yang menyebabkan belum ada yang datang ke sini," ujar Maman.


Karena, imbuhnya berkas-berkas persyaratan itu harus diunggah ke Sistem Informasi Calon (Silon) Parpol. Setelah itu lengkap baru bisa daftar atau mengajukan nama Bacaleg ke KPU.


"Kemarin Saya dapat info di Polres banyak warga yang membuat SKCK, yang di dalamnya banyak Bacaleg," ujarnya.


Komisi Pemilihan Umum Kuningan sendiri, sejak diumumkannya penerimaan pengajuan bakal calon anggota legislatif sudah siap melayani Parpol.


"Tentunya sebelum datang ke sini, sebaiknya ada pemberitahuan terlebih dahulu, agar kita persiapkan segala sesuatunya untuk melakukan pemberkasan," ujarnya lagi.


Menurut alurnya, dijelaskan Maman, Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Kuningan, Jl. Jenderal Sudirman No. 80 Kuningan, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

Tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB

Tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.

Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menyerahkan:

Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Kuningan dan digital diunggah di SILON;


Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON; dan


Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud Pasal 12 s.d Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di SILON.


Untuk selengkapnya alur pengajuan daftar nama Bacaleg bisa diunduh di sini.

(Nars)