Petugas Lapas Kuningan Berkomitmen Miliki Integritas - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 31 Mei 2023

Petugas Lapas Kuningan Berkomitmen Miliki Integritas

 


KUNINGAN - Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas, mengajak para petugas Lapas Kuningan untuk menjunjung tinggi integrasi dalam menjalankan tugas.


Hal itu dikatakan Kalapas Kuningan pada agenda penandatanganan Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas, Rabu (31/05/2023) di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan.


"Seluruh petugas Lapas Kuningan diminta menjaga nama baik Lembaga Pemasyarakatan, menjaga moralitas, dan menjunjung tinggi integritas kita dalam menjalankan tugas," tandas Kurnia Panji Pamekas.


Kepada para pejabat struktural eselon 4 dan eselon 5, dirinya mengajak untuk bisa terus memperbaiki citra Lapas Kuningan.


"Kita harus menjadi panutan yang baik, memberikan contoh yang baik kepada seluruh staf dan anggota jaga, serta kepada warga binaan yang kita sayangi ini," ujar Panji.


Seluruh petugas, termasuk kalapas, pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan mengikuti agenda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas.



"Kita harus menjadi panutan yang baik, memberikan contoh yang baik kepada seluruh staf dan anggota jaga, serta kepada warga binaan yang kita sayangi ini," ujar Panji.


Dalam Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas tersebut, setidaknya ada enam poin penting yang disepakati untuk dilaksanakan para petugas Lapas Kuningan.


Keenam poin tersebut diantaranya, siap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Melaksanakan tugas dengan bertanggung jawab, berdedikasi tinggi, dan menjunjung tinggi integritas.


Kemudian, tidak akan membiarkan warga binaan menggunakan, memiliki, menyimpan, atau menguasai handphone.


"Selanjutnya, para petugas Lapas Kuningan tidak akan terlibat dalam penggunaan, kepemilikan, penyimpanan, pembuatan, penyediaan, penjualan, pembelian, penyerahan, penerimaan, atau menjadi perantara (dalam jual beli), pengedar/kurir, atau menjadi bandar narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang terkait dengan warga binaan, serta tidak memberikan nomor rekening dan handphone pribadi kepada warga binaan.


Lalu, tidak akan menjadi perantara transfer uang atau uang tunai dari pihak lain kepada warga binaan atau dari warga binaan kepada pihak lain, serta tidak akan menyimpan nomor rekening dan nomor handphone warga binaan, dan tidak memberikan nomor rekening dan nomor handphone pribadi kepada warga binaan.


"Apabila melanggar pernyataan ini, saya bersedia dan siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap mengundurkan diri sebagai ASN, " tukas Kalapas Kuningan mengakhiri pernyataannya. (Nars)