62 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan Nenek di Perum Puri Asri 3 Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 24 Mei 2023

62 Adegan Diperagakan Tersangka Pembunuhan Nenek di Perum Puri Asri 3 Kuningan

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Kabupaten Kuningan
Tersangka AR memperagakan adegan dalam Reka ulang kasus pembunuhan di Perumahan Puri Asri 3 Kabupaten Kuningan, Rabu (24/05)

KUNINGAN - Reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan seorang janda usia lanjut oleh cucunya, digelar petugas kepolisian Polres Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu (24/05/2023).


Reka ulang digelar di TKP, Perumahan Puri Asri 3 Kuningan, dengan menghadirkan langsung tersangka AR (22 tahun). Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan juga hadir dalam Reka ulang untuk mengungkap kebenaran dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.


Pada reka ulang tersebut tersangka memperagakan 62 adegan yang menunjukkan detik-detik proses penghilangan nyawa korban 


Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangannya menyatakan bahwa rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut berlangsung dengan melibatkan langsung pihak kejaksaan. 


Seluruh adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari adegan ke-15 hingga ke-25 yang menggambarkan tindakan kriminal terhadap korban, hingga adegan terakhir ke-62 di mana tersangka meninggalkan lokasi kejadian, dipertunjukkan dalam reka ulang tersebut.


"Reka ulang berjalan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka sendiri ditangkap oleh petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian," terang Kapolres Willy Andrian.


Ia menjelaskan bahwa motif tersangka untuk melakukan pembunuhan ini diduga karena merasa sakit hati. Kemungkinan besar, tersangka merasa tersinggung oleh ucapan atau perkataan korban yang tidak dapat diterima baginya.


"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati," tandas Willy.


Demi mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, penyidikan kasus ini akan terus dilakukan oleh pihak berwajib. (Nars)