![]() |
Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan, Dr Carlan M.MPd. |
KUNINGAN - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 bagi para pekerja di Indonesia. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Dr Carlan saat dikonfirmasi kuninganreligi.com, Rabu (05/04/2023) di ruang kerjanya.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Elon ini berdasarkan keputusan melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria pekerja atau pegawai yang berhak atas penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
" Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, " ucap Elon, Rabu siang kemarin.
Kadisnakertrans Kabupaten Kuningan menjelaskan bahwa sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pada tanggal 28 Maret 2023, penerima tunjangan hari raya (THR) adalah pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Sementara, untuk pemberian THR PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Aturan THR perusahaan berlaku untuk pekerja atau buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Untuk besaran THR 2023, imbuh Elon, perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurutnya lagi, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus masa kerja x 1 upah : 12.
Carlan menegaskan bahwa pemberian THR ini merupakan hak bagi pekerja atau buruh dan perusahaan wajib memberikannya. Pihak Disnakertrans Kuningan akan memantau pelaksanaan pemberian THR di wilayahnya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja atau buruh dijalankan dengan baik. (Nars)