![]() |
Ilustrasi pemberian THR Idul Fitri tahun 2023 |
KUNINGAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Dr Carlan, menegaskan terkait edaran pemerintah terkait kewajiban pemenuhan kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 kepada para karyawan mereka.
Menurut Elon, sapaannya, THR keagamaan Idul Fitri tahun 2023 ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 2023, katanya, disebutkan bahwa perusahaan diharapkan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membayar THR keagamaan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
"Surat edaran ini memberikan arahan tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (05/04/2023)
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh, sebut Elon, adalah kewajiban bagi pengusaha untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Baca Juga Berita terkait:
Ditambahkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
"Besaran THR keagamaan diberikan berdasarkan masa kerja yang dimiliki oleh pekerja/buruh tersebut. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah," papar Dia.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
'Terakhir, aturan bagi perusahaan yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, " ujarnya.
Bagi perusahaan jenis ini, diungkapkan Elon, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan. (Nars)