Tanggapan KEMENPAN-RB Terkait Aksi Ribuan Satpol PP Non PNS di Jakarta - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 08 Maret 2023

Tanggapan KEMENPAN-RB Terkait Aksi Ribuan Satpol PP Non PNS di Jakarta

 

Peserta aksi FKBPPPN dari DPD Kuningan
Sejumlah Satpol PP Non PNS yang tergabung dalam FKBPPPN DPD Kuningan

KUNINGAN - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) menggelar aksi penyampaian pendapat di dua kantor kementerian pada awal Bulan Maret 2023 ini. Diantara para peserta aksi, ikut juga sejumlah 40 orang anggota DPD FKBPPPN Kabupaten Kuningan yang berangkat ke Jakarta dengan titik kumpul di halaman Masjid Istiqlal.


Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Kuningan, Totong Susanto, didampingi salah seorang pengurus DPW FKBPPPN Jabar, Didit Dirgantara, saat ditanya hasil dari aksi damai mereka beberapa hari lalu, memberikan keterangan keberangkatan para personel Satpol PP Non PNS dari Kuningan untuk menyampaikan aspirasi yang dilindungi secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


" Personel FKBPPPN Kabupaten Kuningan ada sejumlah 40 orang bergabung dengan 2.400 peserta lainnya dari seluruh Indonesia untuk ikut aksi di 2 kementerian selama 2 hari," ujarnya.


Hari pertama, mereka berangkat bersama-sama menuju Kantor Kementerian PAN-RB untuk melaksanakan aksi Damai.


"Sebanyak 10 perwakilan diterima masuk ke dalam aula Kementerian PAN-RB untuk menyampaikan tuntutan aksi dan diterima dengan baik oleh Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Bapak Mohammad Averrouce," papar Totong.


Hadir juga pada audiensi tersebut, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini.


Pada audiensi mereka menyampaikan aspirasi meminta Pemerintah pusat untuk membuat regulasi khusus terkait pengangkatan jabatan Pol PP Non PNS menjadi PNS sesuai amanat UU 23 Tahun 2014.


"Kami juga mendukung Presiden Republik Indonesia membuat Regulasi Khusus Pengangkatan POL PP NON PNS Menjadi PNS sesuai Undang-undang tersebut," tandasnya.


Selain itu, peserta audiensi meminta pemerintah mencabut Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185 /M. 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 dan PP 49 Tahun 2018.


"Kami datang ke kantor Kemen PAN & RB untuk meminta kepada Pak menteri agar mencabut Surat Edaran Mempan RB Nomor B/185 /M. 02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 dan PP 49 Tahun 2018," sebut Totong.


Pihaknya mengaku, aspirasi tersebut sudah mewakili para Honorer Pol PP Non PNS se-Indonesia yang menginginkan kenaikan statusnya sebagai Pegawai Negeri sipil.


Menanggapi aspirasi para honorer Satpol PP ini, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengucapkan terimakasih atas kedatangan para peserta audiensi.


Pihaknya mengaku sudah mengetahui terjadi dinamika masalah ini di wilayah masing masing.
Ia memastikan tuntutan para peserta aksi ini akan dijadikan konsen Kemen PAN-RB pada Rapim untuk penyelesaiannya dan sampai saat ini masih berproses.


Almarhum Menpan-RB Tjahjo Kumolo pun, ujarnya, pernah meminta pendataan untuk memastikan kesejahteraan Pegawai di daerah.


"Kami juga akan meminta surat dari masing masing Kepala daerah sebagai penanggung jawab serta kami akan berkolaborasi dengan Kemendagri untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan sehingga menjadi solusi Bersama," terang Averrouce.


Sementara, Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, mengaku akan berusaha dan sudah berkomunikasi dengan atasannya terkait tuntutan para peserta aksi ini.


"Secara umum persoalan sudah saya pelajari dan kemudian bisa dilakukan pertemuan kembali bersama dengan Deputi SDM dan Perwakilan Mendagri yang mana, semua peraturan yang menyusun peraturan Mendagri," tutur Rini.


Di akhir audiensi, para Pamong Praja Non PNS se-Indonesia ini meminta pihak Kementerian PAN-RB untuk menandatangani surat perjanjian kesepakatan bersama dan minta dijadwalkan bertemu dengan Menteri PAN-RB, Azwar Anas. (Nars)