Bawaslu Kuningan Temukan Ada Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih Melanggar Prosedur - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 14 Maret 2023

Bawaslu Kuningan Temukan Ada Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih Melanggar Prosedur

Ketua Bawaslu Kuningan paparkan temuan terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan selama tahapan Coklit
Ketua Bawaslu Kuningan paparkan temuan terkait pelanggaran prosedur yang dilakukan selama tahapan Coklit, Selasa (14/03/2023)

KUNINGAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan menemukan fakta pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas Pantarlih di lapangan saat melakukan Coklit.


Hal ini didapatkan setelah Bawaslu Kuningan melakukan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024.


Beberapa poin yang dilakukan Bawaslu Kuningan saat ini adalah pengawasan terhadap kepatuhan prosedur, akurasi data pemilih.


"Kita lakukan juga pengawasan melekat, analisis data, pendirian posko kawal hak pilih, koordinasi dan konsolidasi dengan stakeholder terkait, serta penerbitan surat himbauan, saran perbaikan, atau rekomendasi kepada KPU," terang Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan pada press release yang digelar di Kantor Bawaslu, Selasa (14/03/2023).


Hasil pengawasan melekat dan uji petik panwaslu kelurahan/desa mengungkapkan beberapa catatan penting terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. "Diantaranya adalah adanya 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan Coklit, 7 Pantarlih yang tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah dicoklit, serta dugaan adanya Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit," ungkapnya.


Selain itu, ditemukan sebanyak 49.731 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat, terdiri dari 20.729 pemilih yang telah meninggal dunia, 52 pemilih yang merupakan anggota TNI, 72 pemilih yang merupakan anggota Polri, 28.535 pemilih yang salah penempatan TPS, 237 pemilih yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, dan 106 pemilih ganda.


" Temuan lainnya adalah masih ada pemilih yang dalam 1 KK berbeda TPS serta pemilih yang berdasarkan KTP-el atau Kartu Keluarga bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS setempat," imbuhnya.


Jalil mengatakan, temuan-temuan petugas Bawaslu ini menunjukkan adanya potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.


Oleh karena itu, Bawaslu Kuningan telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar

segera melakukan perbaikan data dan tidak melakukan hal lain yang diduga melanggar kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
"Kita sudah kirimkan surat untuk perbaikan dari temuan-temuan tersebut kepada KPU untuk segera mendapatkan perbaikan," ujar Jalil.

(Nars)