Anggota DPR Mengungkap Dugaan Konspirasi Penundaan Pemilu 2024 - Kuningan Religi

Breaking



Jumat, 03 Maret 2023

Anggota DPR Mengungkap Dugaan Konspirasi Penundaan Pemilu 2024

 

Anggota DPR RI Yanuar Prihatin
Anggota DPR RI Yanuar Prihatin mencurigai ada kekuatan yang menghendaki penundaan Pemilu 2024, seperti asumsi yang sudah ramai di publik

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mencurigai, ada kekuatan yang menghendaki pemilu 2024 ditunda, yang selama ini sudah menjadi asumsi publik. Kekuatan ini, katanya Yanuar, terus mencari celah untuk penundaan pemilu 2024.


"Setelah MK dilibatkan, kini ada pengadilan yang diajak untuk ikut serta dalam persekongkolan (untuk menunda Pemilu 2024) dan pintu masuknya adalah melalui partai politik yang tidak lolos verifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI FPKB ini di Jakarta, Jum'at (03/03/2023).


Baru-baru ini, imbuhnya, terjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan pemilu 2024 yang dianggap melampaui kewenangan undang-undang.


"Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu, adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang oleh DPR dan Pemerintah," kata Aleg DPR RI hasil Pemilu 2019 dari Dapil Jabar X ini.


Yanuar melihat, putusan Pengadilan Negeri Jakpus ini dinilai agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan Negeri Jakpus , ujarnya,  telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum pemilu, maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak.


"Gugatan yang diajukan oleh Partai Prima terkait dengan tidak lolosnya partai tersebut dalam verifikasi peserta pemilu 2024, namun tuntutan yang diajukan malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025," papar Yanuar di Jakarta, Jum'at (03/03/2023).


Oleh karena itu, logikanya, menurutnya, yang dituntut seharusnya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu.


"Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," ketusnya.


Ditambahkan Yanuar, keputusan ini bukan hanya mengacaukan sistem pengambilan keputusan yang berkaitan dengan seluk-beluk pemilu, tetapi juga membuat keadaan semakin tidak terkendali.


Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antar institusi di negara ini. Semua lembaga bisa semaunya membuat putusan.


Yanuar Prihatin mengingatkan bahwa sengketa tentang verifikasi partai politik harus diselesaikan melalui Bawaslu, sedangkan yang berkaitan dengan etika harus diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," imbuhnya. (Nars)