![]() |
Gedung Purbawisesa Setda Kuningan |
KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengeluarkan pengumuman tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kuningan untuk tahun anggaran 2022.
Pengumuman yang diterbitkan BKPSDM dengan nomor 813/2693/BKPSDM/2022 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 457 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.
"Ini juga sesuai Keputusan Bupati tertanggal 21 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022," kata Bupati Kuningan, dalam pengumuman tersebut.
Untuk itu Pemkab Kuningan, imbuhnya, membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Adapun formasi jabatan yang dibutuhkan adalah sebanyak total 1.041 orang dengan rincian untuk tenaga guru sebanyak 767 orang, tenaga kesehatan 100 orang dan tenaga teknis 174 orang," jelasnya.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan bisa diunduh pada lampiran yang tertera di laman website http://bkpsdm.kuningankab.go.id
(Nars)