![]() |
Posko pengaduan yang ada di Bawaslu Kuningan, dipersiapkan untuk pengaduan masyarakat |
KUNINGAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, menghimbau masyarakat segera melakukan cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka di aplikasi atau laman website infopemilu.go.id Karena menjelang akhir masa verifikasi pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, hampir semua parpol yang mendaftarkan diri, memasukkan NIK warga serampangan.
"Sehingga banyak warga yang bukan anggota parpol atau warga yang pekerjaan mereka tidak boleh berafiliasi pada partai politik, malah ikut terdaftar di Sipol sebagai anggota Parpol tertentu," kata Abdul Jalil saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8).
Menurutnya, pencatutan data kependudukan yang sangat rahasia ini oleh oknum pengurus Parpol tidak boleh dibiarkan. Karena, data penting seperti NIK, jika disebarluaskan tanpa persetujuan yang memilikinya, bisa masuk ranah pidana.
Untuk menghindari pencatutan nama atau NIK oleh parpol pada Sipol ini, Jalil, sapaannya, meminta masyarakat pro aktif melakukan pengecekan pada laman atau aplikasi dimaksud. Jika nama dan NIK mereka terbukti dicatut padahal mereka bukan anggota parpol tersebut, maka masyarakat bisa langsung lapor kepada Bawaslu, atau kepolisian, karena ini sudah masuk ranah pidana.
![]() |
Tampilan laman infopemilu.go.id |
"Di Bawaslu Kuningan sudah dibentuk Posko Pengaduan untuk menerima laporan ini, dan kita akan langsung kasih form aduannya," sebutnya.
Bawaslu Kabupaten Kuningan sendiri, imbuhnya, sudah menemukan belasan nama, termasuk mereka dari perangkat desa, ASN, mantan komisioner KPU bahkan pengurus BAWASLU sendiri yang NIK-nya dicatut oleh Parpol tertentu dalam Sipol.
"Ada daftar pekerjaan yang orangnya tidak boleh masuk sebagai anggota Parpol. Diantaranya ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkatnya, " jelas Jalil.
Kemudian mereka yang bekerja sebagai anggota BPD, pengurus bantuan PKH, tenaga pendamping profesional di desa, dewan pengawas atau komisaris BUMD dan Direksi BUMD juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau sebagai anggota Parpol.
"Kepada parpol yang melakukan pencatutan ini, dalam aturan Bawaslu tidak ada aturan untuk memberikan sanksi. Tapi hanya sebatas hukuman administrasi untuk diperbaiki menjelang penutupan pendaftaran calon peserta Parpol," kata Dia.
Pihaknya meminta kepada Parpol agar bilamana ada yang mencatut nama masyarakat yang bukan anggota parpol di Sipol agar bisa segera memperbaikinya.
"Jangan sampai pencantuman daftar nama-nama anggota Parpol pada Sipol dalam proses verifikasi ini hanya sebatas gugur kewajiban," tandasnya.
Untuk masyarakat yang NIK mereka dicatut oleh Parpol, selain lapor ke Bawaslu, sebut Jalil, bisa juga langsung kapan saja lapor ke pihak kepolisian karena sudah ada undang-undang pidana yang mengaturnya.
"Untuk ranah pidana ini bukan ranah kami, nanti rekan-rekan di kepolisian akan menindaklanjutinya. Jangan salah ya, ini jelas ranah pidana, dan tidak ada batas waktu pelaporan seperti di undang-undang kepemiluan," tegas Jalil. (Nars)