Ini Besaran dan Syarat Penerimaan THR untuk Buruh/Karyawan Perusahaan yang Wajib Dibayarkan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 18 April 2022

Ini Besaran dan Syarat Penerimaan THR untuk Buruh/Karyawan Perusahaan yang Wajib Dibayarkan

Ilustrasi pembayaran THR kepada karyawan

KUNINGAN - DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan perusahaan untuk segera membayarkan hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pegawainya yang memenuhi syarat.

Edaran Disnakertrans Kabupaten Kuningan ini telah disebarkan sejak tanggal 11 April lalu kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan.


"Kita mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan yang wajib memberikannya," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Dr Carlan, kepada kuninganreligi.com.

Adapun persyaratan buruh atau pekerja yang wajib dibayarkan THR oleh perusahaan adalah pegawai yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Kemudian, mereka yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu / tidak tertentu," imbuh Elon, sapaannya.

Untuk besaran nominal THR yang harus dibayarkan ada ketentuannya, yakni, bagi pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan THR setara 1 bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga:



Lalu, bagi buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, besaran upah 1 bulan dihitung dengan ketentuan, untuk yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

"Bagi buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," jelas Elon.

Lalu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjan kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

"Terakhir, kami mewanti-wanti agar pembayaran THR kepada karyawan ini sesuai dengan aturan yang ada dan wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya," tandasnya.


Kepada para buruh atau pekerja yang memiliki permasalahan atau sengketa terkait pembayaran THR dari perusahaan tempatnya bekerja, pihaknya membuka layanan posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Kuningan selama 24 jam, yang efektif pada 7 hari menjelang tibanya hari raya.

"Kita memiliki tim penyelesaian sengketa antara buruh dan perusahaan soal pemberian THR ini," tutup mantan Kabid di Disdikbud Kuningan ini kepada wartawan. (Nars)