Pelantikan Hj Siti Mahmudah sebagai Anggota DPRD Kuningan PAW H Asril Rusli Muhammad |
KUNINGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melantik anggota DPRD yang baru dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Aleg PKS, Hj Siti Mahmudah, dilantik menggantikan H Asril Rusli Muhammad yang meninggal dunia pada 30 Juni 2021 lalu.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, memimpin pembacaan sumpah jabatan dan melantik Hj Siti Mahmudah dalam agenda Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Peresmian Pemberhentian Asril Rusli Muhammad dari keanggotaan DPRD dan Peresmiam Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD melanjutkan sisa Masa Jabatan 2019-2024, Kamis (06/01/2022).
"Pemberhentian Almarhum Pak Asril ini sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat juga peresmian pengganti antar waktu ini adalah melalui SK Gubernur, " ucap Nuzul.
Zul, menyebutkan, setelah dilantik, Siti Mahmudah ditempatkan di Komisi 2 dan di Badan Musyawarah DPRD Kuningan.
Sementara, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Hj Siti Mahmudah atas pelantikan sebagai Anggota DPRD Kuningan.
"Atas nama pribadi dan mewakili Pemda serta masyarakat mengucapkan selamat kepada Ibu Hj Siti Mahmudah untuk amanah barunya ini. Semoga dengan amanat ini, bisa memperkuat peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan, " ungkap Bupati.
Acep juga berharap, dengan adanya proses PAW ini, kerjasama yang sudah terjalin baik antara legislatif dan eksekutif semakin bisa ditingkatkan di masa yang akan datang.
"Saya juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada 2 anggota DPRD yang telah mendahului kita semua, yakni Pak Asril dan Pak Yayat. Atas pengabdian, loyalitas dan jasa-jasanya, kami berikan penghargaan, mari kita kirimkan doa kepada kedua almarhum dengan mengirim Surat Al Fatihah, " papar Acep.(Nars)