Perumda Aneka Usaha Kuningan diambilalih Pemerintah Daerah |
KUNINGAN - Kemelut yang menimpa Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perumda AU/PDAU) akhirnya ditangani tegas oleh Bupati Kuningan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemerintah Daerah Kuningan melakukan shut down atau mengambil alih seluruh operasional perusahaan dengan cara memberhentikan sementara.
Penarikan kembali seluruh operasional perusahaan oleh pemerintah daerah ini menyusul adanya kemelut dan dugaan disharmonisasi di dalam tubuh perusahaan milik pemerintah Kabupaten Kuningan ini.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, saat dimintai tanggapan membenarkan adanya pengambilalihan operasional PDAU oleh Pemkab Kuningan.
"Iya itu berdasarkan hasil kajian dan rapat kita kemarin sore, bahwa PDAU keberlangsungannya tidak mungkin bisa berlanjut. Dengan kondisi Direktur dan personalianya seperti ini, selalu tidak solid, " terang Acep.
Maka pihaknya mengambilalih seluruh operasional PDAU untuk di-nol-kan kembali. Karena menurutnya, dengan kondisi seperti saat ini PDAU tidak akan ada kemajuan apalagi bisa memenuhi harapan-harapan yang ingin dicapai.
"Untuk sementara Saya putuskan begitu, kita zero-kan kembali PDAU, baik personalianya maupun operasionalnya. Karena sebagai KPM aturannya, Saya bisa memberhentikan direksi dan personalianya semua, " ujarnya.
Lebih dalam, langkah ini juga diambil Acep sebagai KPM karena Ia melihat sudah terlalu banyak kekisruhan yang terjadi dan salah satunya adalah belum digajinya para pegawai PDAU.
"Agar bisa keluar dari kemelut di dalam PDAU ini, kemarin kita berusaha menyehatkan dulu. Namun dalam perjalanannya masih terjadi keributan, makanya kita ambil alih saja sekalian, " kata Acep.
Terkait hak-hak pegawai PDAU yang belum diberikan, Ia mengatakan akan diberikan sesuai hak mereka.
"Jika sampai mereka dirumahkan, Pemkab Kuningan siap menunaikan kewajiban untuk memenuhi hak yang belum mereka dapatkan, " tandasnya.
Terpisah, Direktur PDAU, Nana Sutisna saat dihubungi melalui sambungan seluler mengaku tidak ada pemecatan seperti yang dipublikasikan ke masyarakat.
"Nanti Saya akan ber-statement, sebenarnya tidak begitu. Jadi, istilah dipecat dengan diberhentikan dengan hormat itu kan beda, " kilahnya.
Ia mengaku, memang Bulan Januari ini adalah bulan terakhir Ia bertugas di PDAU sesuai kesepakatan terakhir bersama pemerintah daerah.
Untuk diketahui jumlah pegawai PDAU Kuningan ada 43 orang. Di antaranya ada yang bekerja waktu penuh sebanyak 25 orang.
Menurut informasi yang sampai ke meja redaksi KR, perwakilan pekerja meminta kenaikan gaji kembali normal dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 1,9 juta sesuai Upah Minimum Provinsi. Apabila tidak dipenuhi, mereka diisukan akan mogok kerja.
Akhirnya dalam audiensi di Aula Perumda AU pada Rabu (05/01) Pemkab Kuningan memutuskan mengambil alih PDAU ini. (Nars)