Ilustrasi Pilkades Serentak |
KUNINGAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kuningan akan digelar tanggal 28 November 2021 nanti. Tercatat 78 desa di 29 kecamatan akan menggelar Pilkades secara serentak.
Sejak tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dibuka pada awal Oktober, hingga Senin (11/10), Panitia Pilkades Kabupaten Kuningan telah mencatat sebanyak 219 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kades.
"Dari 219 orang itu, didominasi laki-laki, yakni sebanyak 190 orang, dan sisanya 29 orang perempuan, " terang Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Ahmad Faruk, kepada KR, Selasa (12/10).
Pihaknya mengungkapkan fakta lainnya seputar pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kuningan ini. Bahwa, menurutnya, dari 219 orang bacalon kades ini, mereka kebanyakan berlatar belakang pendidikan setingkat SMA.
"Jika dilihat dari berkasnya, untuk bacalon kades berizasah SMA ada 131 orang. Lainnya, ada S3 (1 orang), S2 (9 orang), S1 (36 orang) dan Diploma 8 orang, " kata Faruk.
Sedangkan untuk bacalon kades yang berizasah setingkat SMP ada 33 orang dan SD 1 orang.
Pihaknya menyebutkan, untuk yang berizasah SD tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon kades. Hanya saja, menurut aturan, dipastikan yang bersangkutan tidak akan lolos jadi calon kades. Karena aturannya, untuk calon kades minimal harus berizasah setingkat SMP.
Selain fakta tersebut, ada juga beberapa fakta lain yang terungkap dari proses pendaftaran bakal calon kades di Kabupaten Kuningan.
Berikut fakta-fakta lain yang diterangkan Kabid Pemdes, DPMD Kuningan, Ahmad Faruk, kepada KR, Selasa (12/10) terkait tahapan Pilkades Serentak hingga hari ini:
1. Ada 45 Petahana (Bacalon Kades yang masih menjabat sebagai Kades) dan ada 8 mantan kades yang siap bertarung pada Pilkades Serentak 28 November nanti.
2. Ada 1 desa yang menerima pendaftar 7 orang bacalon kades, artinya harus ada seleksi tambahan untuk menggugurkan 2 orang bacalon kades. Karena menurut aturan maksimal hanya ada 5 cakades pada Pilkades.
3. Ada 1 desa yang hanya punya 1 bakal calon kades, harus ada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Karena menurut aturan minimal harus ada 2 cakades pada Pilkades.
4. Ada 1 desa yang hingga saat ini belum menerima pendaftar bakal calon kades. Harus ada pembukaan pendaftaran tahap kedua. Karena menurut aturan minimal harus ada 2 cakades pada Pilkades.
5. Ada 1 desa dengan 3 bakal calon kades, semuanya perempuan.
6. Ada 19 orang bakal calon kades berlatar belakang aparat desa.
7. Pengumuman calon kades secara resmi akan dilakukan masing-masing panitia Pilkades Desa pada tanggal 17-18 Oktober
(Nars)