KUNINGAN - Menyikapi maraknya pemberitaan Media online tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (Perumda AU) selama ini, kiranya perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang. Banyak wacana yang disampaikan, diantaranya tuntutan terhadap Direktur untuk mundur, tuntutan pembubaran Perumda AU, dan pengalihan pengelolaan usaha wisata Perumda AU kepada Dinas Parawisata, Olah Raga dan Parawisata (Disporapar), secara pribadi, Nana Sutisna menanggapi positif terhadap tiga pandangan tersebut. Dalam hal ini disadari bahwa begitu banyak pengharapan terhadap Perumda AU dalam usianya yang 10 tahun sudah seharusnya tampil lebih baik dan profesional sesuai dengan cita-cita awal berdirinya.
Nana Sutisna selaku Direktur Perumda AU yang dilantik Agustus 2020 merasa terdorong sekaligus prihatin atas berbagai pemberitaan minor, terlepas valid atau tidak validnya data yang disampaikan.
Namun dirasa perlu juga untuk menyampaikan kebenaran substanstif tentang Perumda AU.
Berikut fakta dan data yang sebenarnya terkait dengan kondisi Perumda AU saat ini.
Harapan saya Data dan fakta yang valid tersebut dapat dipergunakan sebagai literasi untuk menyempurnakan berbagai pandangan yang sudah disampaikan kepada publik agar lebih positif, konstruktif, solutif sekaligus dapat dipertanggungjawabkan untuk perbaikan kinerja Perumda AU kedepan.
Dengan demikian, diharapkan akan timbul solusi terbaik untuk masa depan Perumda AU, khususnya dalam upaya kita untuk mewujudkan Perumda AU yang profesional dan profitable.
1. Perkembangan Perumda AU 2010-2019.
Perumda AU, dulu dikenal sebagai Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dibentuk pada tahun 2010 berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2009 yang kemudian dirubah dengan Perda nomor 18 tahun 2013 dan terakhir tahun 2019 dengan terbitnya Perda nomor 11 tahun 2019.
Perumda AU pada waktu itu digagas dengan cita cita yang sangat mulia untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Kuningan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat Kabupaten Kuningan.
Gambaran permasalahan yang dihadapi Perumda AU periode 2010-2019 :
1. Kinerja Keuangan Perumda AU selama 10 tahun mengalami Resesi dalam Neraca
2. Perumda AU diisukan mengambil alih obyek wisata yang sedang dikelola oleh Desa
3. Obyek Wisata Perumda AU pada lahan TNGC sampai tahun 2020 belum mempunyai izin berupa IUPSWA dari Kementerian Kehutanan.
4. Diwacanakan pengelolaan obyek wisata oleh Disporapar dengan janji akan berkontribusi nyata pada PAD sedangkan oleh Perumda AU tidak berkontribusi
5. Kesimpulan : Perumda Aneka Usaha perlu penataan secara intensif.
Dalam perjalanan selama 10 tahun terhitung tahun 2010 sd 2019, Perumda AU mengalami kondisi pasang dan surut. Hal tersebut dapat di dilihat dari data dan informasi sebagai berikut :
a. Selama 10 tahun Perumda AU berdiri telah mengalami 4 kali pergantian Direktur dan yang terakhir pada tanggal 7 Agustus 2020 dengan dilantiknya Nana Sutisna. Untuk menjalankan operasional sehari hari, Direktur dibantu oleh 64 orang Tenaga Kerja.
b. Selama 10 tahun, Usaha inti Perumda AU adalah Parawisata dengan mengelola 8 objek wisata (“OW”), yaitu OW Waduk Darma, OW Balong Cigugur, OW Balong Dalem, OW Cibeureum, OW Cipaniis, OW Telaga Nilem dan Telaga Remis. Dalam periode yang berbeda, Tiga Direktur telah mencoba mengembangkan 13 unit usaha non wisata, yaitu 1) Air Dalam Kemasarn (ADK), (2) Minyak Astiri, (3) Pupuk Organik, (4) Pertanian Jeruk Lemon, (5) Perumahan Kuningan view, (6) Mikro hidro (masih belum berjalan), (7) Tower bersama, (8) Linggar Jati Organizer, (9) Kopi Linggar Jati, (10) Perdagangan produk UKM, (11) Kios on, (12) Pengadaan, dan (13) Konstruksi. Ketiga belas rintisan usaha non wisata tersebut belum bisa berkembang sampai saat ini.
c. Adapun Kinerja Keuangan Perumda AU selama 10 tahun sejak beritinya itu (2010-2019), dapat disampaikan sebagai berikut :
-hingga tahun 2016, Perumda AU telah mendapat setoran modal sebesar Rp. 9,5 M terdiri dari setoran tunai Rp. 4,5 M dan setoran berupa aset sebesar Rp. 5 M. Total setoran modal berdasarkan Perda 18/2013 dan diperbaharui dengan Perda 111/2019 seluruhnya sebesar 17,2 M, dengan demikian masih kekurangan modal sebesar Rp, 8,2 M untuk memperkuat struktur modal Perumda AU
-Jumlah Asset Perumda AU selama 10 tahun sebesar Rp. 5,5 M dari modal yang disetor sebesar Rp. 9,5 M, artinya dalam 10 tahun terakhir asset mengalami penurunan sebesar Rp. 4 M
-Selama 10 tahun Perumda AU mengalami akumulasi kerugian sebesar Rp. 4,1 M
- Jumlah Kewajiban 206 Juta
2. Perkembangan Perumda AU 2020-2021
Nana Sutisna dilantik sebagai Direktur Perumda AU pada tanggal 7 Agustus 2020. Pada tahap awal kepemimpinannya, Direktur tidak berusaha untuk meminta tambahan modal karena dikuatirkan tidak akan dipergukan untuk keperluan yang produktif nmaun akan habis untuk biaya operasional. Hal tersebut mengingat Perumda AU masih menghadapi kendala dalam tata kelola organisasinya.
Sebelum dilantik menjadi Direktur, Nana Sutisna mendapat kepercayaan dari Bapak Bupati Kuningan untuk menjadi TA Restrukturisasi BUMD khususnya Perumda AU. Hasil assesment terhadap Perumda AU selama 8 bulan ditemukan banyak masalah yang dihadapai oleh Perumda AU.
Berbekal hasil assesment tersebut, dalam usianya yang masih 1 tahun sudah banyak yang dilakukan, yaitu sebagai berikut :
1. Memperkuat pondasi Perumda AU, berupa :
a. Menetapkan arah dan Kebijakan Perumda AU selama 5 tahun kedepan dengan menerbitkan Perncanaan Strategis tahun 2021 – 2025
b. Menyusun draft Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Laksana Perumda Aneka Usaha, maka terbit Pergub nomor 86/2020 yang menjadikan Perumda Aneka Usaha sebagai Holding Company non Operating
c. Memantapkan sistem tata kelola berbasis Good Corporate Governance (GCG) yang didalamnya ada Etika Kerja, Etika Bisnis dan Budaya Kerja
d. Memperkuat Sistem Operations Procedure (SOP) pada semua lini proses di Perumda AU.
2. Memperkuat pengelolaan Obyek Wisata
a. Menunggu penetapan definitif IUPSWA (izin Usaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk 5 obyek wisata, yaitu OW Balong Cigugur, OW Balong Dalem, OW Cibeureum, OW Cipaniis dan OW Telaga Remis
b. Memantapkan sistem transaksi obyek wisata berbasis IT di beberapa obyek wisata
3. Membangun 3 unit usaha non wisata dan 1 unit usaha wisata milik Perumda AU bekerjasama dengan pihak lain. Beberapa unit usaha non wisata yang sedang dalam proses yaitu : Membangun Pabrik Pupuk berbasis Kotoran Hewan (Kohe) – Cigugur (PT. Bioganik Jaya Makmur), Membangun usaha Kopi Kita Kuningan terintegrasi (tahap awal Cafe Kopi Kita Kuningan / PT. Kopi Kita Kuningan), membangun Usaha Parkir di Obyek Wisata Waduk Darma dan pengelolaan Obyek Wisata Linggar Jati
4. Bekerjasama dengan masyarakat dalam usaha penatagunaan lahan untuk memenuhi kebutuhan bahan galian, khsususnya di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya.
5. Bekerjasama dengan pihak lain untuk pembenahan obyek wisata yaitu Bobobok dan Merchant Agrigator dengan Link Aja;
6. Menginisiasi usaha distribusi sembako, Internet Desa dan pengembangan produk Sijaka (Singkong, Jagung dan kacang) serta minyak sereh yang akan melibatkan Bada usaha Milik Desa (BUMDes) dan potensi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan fakta selama 10 tahun ke belakang (2010-2019) dan memperhatikan kinerja selama 1 tahun (2020-2021), maka terhadap pandangan beberapa pihak yang meminta Direktur mundur dan Perumda AU dibubarkan merupakan sesuatu yang tidak mendasar dan tidak beralasan. Hal tersebut mengingat antara lain :
1. Direktur baru menjabat 1 tahun, terlalu dini untuk menilai berhasil atau gagalnya mengurus sebuah perusahaan, apalagi BUMD yang sarat masalah dan mautan politis.
2. Perumda AU dimasa kepengurusan Nana Sutisna tidak meminta dan atau menggunakan tambahan modal dari APBD. Jadi tidak atau belum ada kerugian pada Pemerintah Daerah Kuningan;
3. Direktur menerima warisan masalah selama 10 tahun yang menuntut pembenahan segera dan posisi rugi namun kinerja Nana Sutisna selaku Direktur dapat dipertanggungjawabkan.
4. Adanya investasi yang dilakukan Perumda AU dan tentunya berakibat pada beban biaya yang harus ditanggung :
a. di luar objek wisata, seperti untuk membangun pabrik pupuk berbasis Kohe dan penata gunaan lahan;
b. di objek wisata, untuk :
-pembayaran IUPSWA;
-reaktivasi kolam renang Linggarjati.
Nana Sutisna selaku Direktur tentunya harus dan akan tunduk terhadap apapun yang menjadi keputusan KPM, organ dalam Perumda AU yang mengangkat dan memberhentikan jabatan Direktur. Sementara itu, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPM, Nana akan tetap dan terus menuntaskan pekerjaan yang sedang dalam proses penyelesaian. Tidak ada alasan Nana untuk mundur dalam kondisi Perumda AU sedang menghadapi masalah seperti sekarang ini. Ada rasa tanggung jawab Nana terhadap kondisi Perumda AU saat ini. Semuanya harus ditata dulu supaya baik, dibanagun dulu pondasi yang kuat .... setelah semua selesai tidak akan berat bagi Nana untuk mundur. Siapapun penggantinya nanti in shaa Allah tidak akan kesulitan apabila berangkat dsri pondasi yang sudah dibangun itu.
Terhadap beberapa pihak yang meminta Perumda AU untuk dibubarkan, kiranya perlu dimaklumi bahwa saat ini Perumda AU sedang dalam pembenahan yang mendasar dalam semua lini. Butuh keinginan dan dukungan kuat untuk mengembangkan Perumda AU yang diharapkan dapat turut menjadi motor kebangkitan perekonomjan Kabupaten Kuningan.
Terhadap keinginan pengambilalihan Obyek wisata oleh Disporapar, hal tersebut harus dikembalikan kepada Undang Undang dan Peraturan yang berlaku. Kepala BTNGC sudah menjelaskannya secara gamblang termasuk apabila Perumda AU bubar atau dibubarkan tidak dengan otomatis obyek wisata diberikan kepada pihak lainnya.
Penting juga kita perhatikan bahwa berdasarkan amanat PP nomor 54 tahun 2017, seluruh Perusahaan Daerah (PD) harus menyesuaikan dengan PP tersebut. Untuk itu, Pemkab Kabupaten Kuningan bersama sama dengan DPRD menerbitkan Perda 11 tahun 2019. Perda tersebut mengganti Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) menjadi Perumda AU. Landasan hukum perubahan tersebut sudah sangat jelas tercantum didalam PP 54 tahun 2017, jadi tidak benar kalau Perumda AU harus dibubarkan karena tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Lalu, dengan adanya upaya/kebijakan penyelamatan dan penyehatan Perumda AU oleh KPM, Nana sangat mendukung kebjakan tersebut dan untuk itu sudah menyiapkan langkah-langkah penataan Perumda AU ke depan.
Dengan uraian singkat ini penjelasan singkat ini diharapkan publik dapat mendudukan permasalahan Perumda AU secara proporsional dan berimbang. Semoga segala komentar dan pandangan yang disampaikan berbasis data dan solutif untuk perbaikan kinerja Perumda AU dalam jangka panjang ke depan. Semoga semua saran, masukan, dukungan atau bahkan kritik yang membangun untuk kemajuan Perumda AU ke depan yang bisa dibanggakan oleh segenap kkmponen masyarakat Kuningan menjadi ladang amal ibadah kita yang membuahkan pahala berlipat ganda. Aamiin ya Rabb ... 🤲🤲🤲
Penulis: Dr Nana Sutisna (Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan)