PPKM Level 4 di Kuningan, DPRD Sesuaikan Jadwal Reses - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 04 Agustus 2021

PPKM Level 4 di Kuningan, DPRD Sesuaikan Jadwal Reses


KUNINGAN - Terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Kuningan nomor  443.1/1835/Huk tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kuningan, membuat beberapa kegiatan kedinasan yang menimbulkan kerumunan massa ditunda untuk sementara.
Untuk diketahui, penerapan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. SE Bupati Kuningan tersebut membatasi kegiatan memobilisasi / mengumpulkan pegawai / masyarakat dalam jumlah besar.

Pembatasan ini berdampak pula pada kegiatan yang dijadwalkan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, termasuk kegiatan reses para anggota dewan yang sedianya akan digelar mulai Rabu (04/08/2021) ini.
"Iya untuk kegiatan yang dijadwalkan di DPRD pun akhirnya menyesuaikan saat terbitnya Inmendagri dan SE Bupati ini. Karena keduanya sudah menjadi produk hukum, makanya kita menyesuaikan terkait apa yang kita akan lakukan seperti rapat-rapat dan sejenisnya, " papar Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (04/08).
Sebelumnya Zul, sapaannya Nuzul Rachdy, mengaku sempat optimis saat Kuningan ditetapkan sebagai zona orange risiko sebaran COVID-19. Namun saat Kuningan ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4, maka pihaknya mau tidak mau harus menjalankan aturan tersebut.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku
"Sebelumnya kita optimistis bisa lakukan rapat-rapat dan kegiatan secara tatap muka, maka saat ada aturan PPKM Level 4 ini kita terpaksa lakukan rapat tersebut secara online kembali, " katanya.
Demikian juga, ditambahkan Zul, terkait pelaksanaan reses yang sedianya akan mulai Rabu (04/08) ini, maka jadwalnya disesuaikan dengan penerapan PPKM. Sehingga kegiatan reses para anggota dewan di Kabupaten Kuningan ini akan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 15 Agustus 2021 nanti, sesudah masa PPKM Level 4 berakhir.
"Kenapa kita tunda, karena dalam reses kan pasti akan mengumpulkan massa dan ini tidak diperbolehkan dalam aturan PPKM, " ujarnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan pemerintah di Kabupaten Kuningan, Soedjarwo, menyebutkan langkah DPRD untuk menyesuaikan jadwal kegiatan reses para anggotanya di masa PPKM ini sudah tepat.
Namun dirinya mempertanyakan adanya kegiatan rapat dengar pendapat dengan SKPD yang digelar hari ini ternyata masih dilakukan secara tatap muka.
"Iya, tapi kok untuk RDP masih tatap muka, apakah ada perbedaan aturan khusus untuk RDP?, " sindirnya.

Ia meminta agar pihak DPRD tidak setengah-setengah dalam menjalankan aturan.
Terpantau, pada Rabu (04/08) siang tadi memang ada beberapa mobil pejabat SKPD Kuningan yang terparkir di halaman gedung DPRD Kuningan.
Saat Kuningan religi.com berada di ruang lobi DPRD pun nampak beberapa pejabat turun dari lantai 2. Mereka seperti baru selesai mengikuti pertemuan di salah satu ruangan di sana. (Nars)