Fix, Kuningan Terapkan PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus, Ini Aturan yang Berbeda dari PPKM Sebelumnya - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 03 Agustus 2021

Fix, Kuningan Terapkan PPKM Level 4 Sampai 9 Agustus, Ini Aturan yang Berbeda dari PPKM Sebelumnya


KUNINGAN - Meski sempat terkejut dengan keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan Kabupaten Kuningan sebagai daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, akhirnya Bupati Kuningan, H Acep Purnama, menerbitkan juga Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 4 di wilayahnya. 

Surat Edaran Bupati Kuningan ini diterbitkan tanggal 3 Agustus 2021 dengan  nomor surat 443.1/1835/Huk.


Secara garis besar, isi Surat Edaran ini tidak jauh berbeda dengan SE sebelumnya, saat Kuningan menerapkan PPKM Level 3.

Yang berbeda hanyalah pada beberapa point aturan, yakni soal penyelenggaraan resepsi pernikahan, pembatasan jam operasional pasar rakyat, penggunaan tempat ibadah, dan kegiatan makan/minum di tempat umum. 

Sebelumnya, di PPKM Level 3, Pemkab Kuningan membolehkan adanya resepsi pernikahan di rumah dengan maksimal 20 orang undangan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Namun pada SE PPKM Level 4, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

Kemudian, jika pada SE PPKM Level 3, jam operasional pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 18:00 WIB, pada SE PPKM Level 4 ini hanya diberikan waktu hingga pukul 15:00 WIB. 

Lalu, untuk tempat ibadah yang difungsikan sebagai tempat beribadah, jika pada SE PPKM Level 3 dapat mengadakan peribadatan dengan aturan maksimal diikuti oleh maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, pada SE PPKM Level 4 ini, diatur untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. 

Terakhir, untuk kegiatan makan minum di tempat umum, jika dalam SE PPKM Level 3 tidak ada perbedaan aturan  antara warung makan di tempat terbuka dan tertutup, pada SE PPKM Level 4 ini ada aturan khusus bagi restoran/warung makan di tempat tertutup/di dalam gedung/pusat perbelanjaan/mall, tidak boleh melayani makan di tempat. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in), " tulis aturan terbaru ini. 

Untuk waktu makan di tempat warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga ada perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4 ini. 

Pada SE PPKM Level 3 pengunjung diberikan waktu makan di tempat maksimal 30 menit, namun pada SE PPKM Level 4 ini hanya diberikan waktu 20 menit. 

Saat ditanya kuninganreligi.com, Jubir Satgas COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana membenarkan bahwa antara SE PPKM Level 3 dan 4 tidak jauh berbeda. 

"Hampir sama, hanya poit 9 dan 11 saja (yang berbeda), tadinya kami sempat tidak akan merubah SE ini, namun SE yang dibuat tetap disesuaikan dengan Inmendagri, " jelasnya, Selasa (03/08). 


Penentuan level risiko sebaran COVID-19 ini, kata Indra, ditentukan pemerintah pusat. Satgas COVID-19 Kuningan, imbuhnya, sempat melayangkan protes ke Satgas Nasional dan Kemendagri, hanya hasilnya tetap tidak bisa dirubah dari Level 4.

"Katanya (penentuan Kuningan jadi level 4) ini dari angka kematian akibat COVID-19. Padahal kita masuk 8 besar kematian paling kecil dari 27 kabupaten/kota se-Jabar, paska penerapan PPKM Level 3 kemarin, " pungkasnya. (Nars)