Presiden Serukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana dengan Kuningan? - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 01 Juli 2021

Presiden Serukan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana dengan Kuningan?

KUNINGAN - Presiden Joko Widodo, Kamis (01/07/2021) secara resmi mengumumkan pemberlakuan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali untuk 3 pekan ke depan. 

Dalam akun Instagram resmi Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19 ini. 

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menurut keterangan Kepala Pelaksana BPBD sebagai Jubir Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana, juga akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat tersebut. 


"Dalam hasil assesment, Kuningan masuk ke Level 3. Aturannya, untuk daerah yang memiliki nilai assesment 3 dan 4 tetap melaksanakan PPKM Darurat, " kata IB sapaannya saat dihubungi kuninganreligi.com, Kamis (01/07) malam, 

Pada dasarnya, imbuh IB, Kuningan juga akan melaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat. Walaupun, saat ini pihaknya sebetulnya masih menunggu instruksi dari Mendagri terlebih dahulu sebagai aturan pelaksanaannya. 

"Untuk Surat Edaran Bupati juga pasti akan ada penyesuaian-penyesuaian, " tambahnya. 

Ia menyoal terkait pengumuman presiden soal pemberlakuan PPKM Darurat seharusnya segera diikuti dengan regulasinya agar pelaksanaan di lapangan tidak kaku. 

Terpisah, Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda, saat dimintai keterangan mengaku senada dengan Jubir Satgas Covid-19 Kuningan. 

PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI

PMB Uniku

"iya, Pemerintah Daerah kan tetap harus mengikuti peraturan dari pusat, kalau pusat menyerukan aturan itu, maka mau tidak mau kita juga harus melaksanakannya. Karena tujuannya juga jelas pasti untuk melindungi masyarakat, " papar Edo, sapaannya, Kamis malam melalui sambungan seluler. 

Dengan akan diberlakukannya PPKM Darurat ini, pihaknya meminta kepada masyarakat juga ikut berpartisipasi mendorong keberhasilannya. 

"Mohon jangan sampai ada perlawanan-perlawanan dan anggapan pemerintah tidak memikirkan dan lain sebagainya. Ya pasti Kabupaten Kuningan akan melakukan dan akan menghimbau masyarakat supaya bisa mengikuti aturan itu, " ungkapnya. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Edo menyebutkan, tahun kemarin Kabupaten Kuningan pernah melakukan PSBB yang sangat ketat, dan ternyata hasilnya bisa menekan angka kasus COVID-19. 

"Kita pernah laksanakan tahun kemarin, tidak akan jauh berbeda, Mudah-mudahan untuk kali ini juga akan sukses kita laksanakan bersama, " tukasnya. 

Untuk diketahui, aturan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga:



Cakupan Pengetatan Aktivitas :

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential ;

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring ;

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup ;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away ;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat ;

Baca Juga:

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara ;

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara ;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara ;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat ;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang ;

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya ;


13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 ;

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

(Nars/Berbagai Sumber)