KUNINGAN - Bupati Kuningan, Acep Purnama, menginstruksikan seluruh obyek wisata agar tidak beroperasi selama 2 pekan, dimulai Rabu (16/06/2021) hingga Senin (28/06/2021) untuk mengantisipasi ledakan peningkatan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayahnya.
Perintah Bupati Kuningan ini tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.
"Instruksi ini dalam rangka menjalankan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan," papar Bupati dalam Surat Instruksi tersebut.
PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI
PMB Uniku |
Instruksi ini juga dikeluarkan paska ditetapkannya Provinsi Jawa Barat Siaga 1 Covid-19.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pihak yang diberikan instruksi adalah Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ketua RW dan RT, Para Pengusaha Bidang Pariwisata dan seluruh Masyarakat Kuningan.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis Mikro diseluruh Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Kemudian, kegiatan masyarakat berupa resepsi/hajatan pernikahan/khitanan terbuka/tertutup, penyelenggaraan acara, hiburan, hobby, komunitas, obyek wisata dan olahraga berkelompok secara terbuka/tertutup; dan hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping dilarang untuk dilakukan mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021," tandas Bupati.
Selain itu, bagi perangkat daerah yang akan melakukan kegiatan berupa mobilisasi mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar untuk di tunda pelaksanaannya. Juga untuk kegiatan yang tidak begitu penting/ tidak urgent agar ditunda pelaksanaannya.
"Dan kegiatan rapat lebih diutamakan dalam bentuk virtual, " ujarnya.
Dijelaskan Acep, dengan adanya kenaikan signifikan kasus terpapar Covid-19, peningkatan angka kematian akibat Covid-9 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOR), kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman juga dilarang.
" Masyarakat diminta melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," tandas Instruksi Bupati Kuningan yang dikeluarkan pada Rabu (16/06) ini. (Nars)