KUNINGAN - Para anggota eks Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Kuningan berencana akan mendeklarasikan sebuah organisasi baru yang mereka sebut Front Persatuan Islam (FPI). Undangan deklarasi FPI "baru" ini disebar di beberapa grup percakapan media sosial dan aplikasi Whatsapp, pada Ahad (03/12/2021).
Kuninganreligi.com menerima salinan undangan tersebut langsung dikirim oleh mantan Sekretaris Front Pembela Islam Kuningan, Lukman Maulana, Ahad sore sekira pukul 16:00 WIB.
Dalam undangan itu disebutkan bahwa deklarasi Front Persatuan Islam akan dihadiri oleh para Habaib, Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mahasiswa dan perwakilan tiap desa se-Kabupaten Kuningan.
Adapun, agenda deklarasi, sebagaimana tertulis dalam undangan itu, akan digelar pada Senin (04/01/2021) besok, sekira pukul 10:00 WIB, bertempat di halaman Masjid Syiarul Islam Kabupaten Kuningan.
"Dress Code: bebas, sopan. Wajib ikuti Prokes Covid-19. FPI bersama ummat menjaga agama, bangsa dan negara," sebut undangan ini.
Terpisah, mantan sekretaris Front Pembela Islam Kuningan, Lukman Maulana, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com mengaku bersyukur dan bahagia, karena di Kabupaten Kuningan akan ada "kendaraan baru" untuk eks (anggota) Front Pembela Islam.
"Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya dianggap bubardan dilarang melakukan kegiatan (oleh pemerintah), " kata Lukman, Ahad sore.
Ia berharap dengan akan dideklarasikan Front Persatuan Islam ini, akan menjadi motivasi dan semangat baru untuk persatuan ummat dalam berdakwah Amar Ma'ruf Nahyil Munkar.
"Selain itu, untuk menyuarakan kebenaran, melawan segala bentuk kedzoliman untuk menegakkan keadilan dan menjalankan nilai-nilai luhur Pancasila, " tandasnya.
Front Persatuan Islam juga, imbuhnya, akan berjuang secara konstitusi menurut UUD 1945.
"Mudah-mudahan Front Persatuan Islam yang sekarang menjadi wadah untuk semua elemen masyarakat yang cinta NKRI, " harapnya.
Sebelumnya, seperti dilansir republika.co.id pada Kamis (31/12/2020), di tingkat pusat, Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI ini sudah dideklarasikan sejak Rabu (30/12) lalu.
Masih ditulis republika.co.id, deklarasi Front Persatuan Islam ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar.
Dalam rilisnya, Front Persatuan Islam menyebut bahwa dideklarasikannya Front Persatuan Islam adalah untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mereka meminta agar simpatisan FPI bisa menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
"Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan mereka FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah, " demikian ditulis dalam rilis tersebut.(Nars)