Ia adalah Mohamad Budi Alimudin, yang kini diberi mandat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Kuningan.
Menurut Bupati Acep, pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kali ini karena adanya pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah mencapai batas usia pensiun, sehingga adanya kekosongan jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan.
"Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, " papar Acep.
Pengisian JPT Pratama, imbuhnya, dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan atau lebih dikenal dengan seleksi terbuka atau open bidding.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kuningan selama kurang lebih 2 (dua) bulan," kata Dia.
Dalam proses open bidding tersebut seluruh tahapan berjalan lancar sampai dengan tahapan terakhir. Panitia seleksi, ujarnya, mengumumkan 3 (tiga) peserta dengan nilai terbaik, dan selanjutnya Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan 1 (satu) orang untuk diangkat dalam Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan.
"Pengangkatan jabatan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-3742/KASN/11/2020, tanggal 24 November 2020 Perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan," ungkap Bupati.
Orang nomor satu di Kuningan ini juga mengingatkan kepada para pejabat yang hadir, bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumpah jabatan yang telah diikrarkan.
"Sumpah ini juga diucapkan dan dituangkan dalam bentuk pakta integritas amanah tersebut harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT.” ujarnya
Bupati Kuningan berharap dalam pelaksanaan tugas dapat bekerja dengan sungguh sungguh dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip "Good Governance” yang akan berdampak terhadap terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.
Sebelumnya, Budi Alimudin menjabat sebagai Kabag Hukum di lingkup Setda Kuningan. Ia dilantik menggantikan pejabat lama yang memasuki masa purna bakti, yakni Dadang Darmawan. (Nars)